Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Swiss Dukung Larangan Burka di Tempat Umum

Kompas.com - 28/09/2016, 06:32 WIB

KOMPAS.com - Parlemen Swiss mendukung larangan burka di tempat umum dengan hanya selisih satu suara saja.

Dalam pemungutan suara, Selasa (27/9/2016), sebanyak 88 anggota parlemen mendukung larangan dan 87 menentang, sementara 10 anggota memilih abstain.

Usulan untuk larangan burka -yang menutup seluruh tubuh kecuali mata- diajukan oleh Walter Wobmann, anggota kubu politik sayap kanan, Partai Rakyat Swiss.

Wobmann juga merupakan pendukung utama dalam larangan minaret, atau menara masjid untuk mengumandangkan azan, lewat referendum tahun 2009 lalu.

Menurut Wobmann, penggunaan burka harus dilihat berkaitan dengan radikalisme.

Bagaimana pun, larangan burka masih memerlukan proses yang panjang dengan kemungkinan tidak berhasil ditetapkan sebagai undang-undang.

Pasalnya, rekomendasi ini harus dibahas oleh Senat Swis, yang diperkirakan akan menolaknya.

Sementara, Pemerintah Swiss diprediksi juga akan menolak.

Para pegiat yang mendukung larangan burka memberi isyarat akan mengupayakannya lahirnya undang-undang lewat referendum.

Mereka memiliki waktu hingga September 2017 mendatang untuk mengumpulkan 100.000 tanda tangan guna mendesak referendum.

Jika lancar, rencana itu baru akan terlaksana sekitar setahun kemudian.

Sebuah jajak pendapat pada bulan Agustus memperlihatkan 71 persen warga Swiss mendukung larangan burka secara nasional.

Umat Muslim di Swiss mencapai sekitar lima persen, dari total penduduk dan hanya sebagian kecil saja yang mengenakan burka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com