Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Filipina Ingin Paedofil Asal Australia Dihukum Mati

Kompas.com - 23/09/2016, 16:55 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Para jaksa di Filipina menyerukan agar hukuman mati kembali diberlakukan untuk mengeksekusi terdakwa pelaku paedofilia Peter Scully.

Scully (52), dituduh menjadi "sutradara" dalam vido yang menampilkan hubungan seks anak yang juga melibatkan penyiksaan dan menjual video-video itu lewat internet.

Scully kini menghadapi 75 dakwaan, termasuk dugaan pemerkosaan terhadap balita perempuan berusia 18 bulan. Untuk semua tuduhan itu, Scully mengatakan dirinya tak bersalah.

"Jika pilihan ada di tangan saya maka saya akan jatuhkan hukuman mati untuk Scully," kata jaksa penuntut Jamie Umpa kepada Fairfax Media.

"Kami harus mengirimkan pesan kuat kepada mereka yang mencoba menyiksa dan melecehkan anak-anak Filipina," tambah Umpa.

Pada awal pekan ini, dalam sidang di kota Cagayan del Oro, Mindanao, Scully disebut menyutradari film video berjudul "Daisy's Destruction" yang memperlihatkan seorang bayi perempuan yang disiksa saat digantung dengan kaki di atas.

Polisi Filipina juga menuding Scully mengubur seorang bocah 11 tahun di sebuah rumah yang disewanya setelah dia memperkosa dan kemudian mencekiknya hingga tewas.

Dua korbannya bahkan ditampilkan dalam sebuah video disuruh menggali kuburan mereka sendiri dan terus diperkosa.

"Saya menangis saat menyaksikan video-video itu. Sulit dipahami seseroang bisa melakuan kekejaman seperti itu terhadap anak-anak," kata Ruby Malanog, salah seorang jaksa penuntut.

Sementara itu, Umpa mengatakan, jika hukuman mati tak bisa dijatuhkan terhadap Scully maka dia akan berusaha agar pria itu diganjar hukuman maksimal untuk kasus perdagangan manusia.

Selain itu, lanjut Umpa, dia akan memperjuangkan tambahan 10 tahun penjara untuk setiap lima dakwaan pemerkosaan. Sehingga total dia bisa dipenjara selama 100 tahun.

Namun, undang-undang Filipina hanya mengatur seseorang bisa dipenjara maksimal 30 tahun di negeri itu. Artinya, Sully akan dideportasi ke Australia dan menghabiskan masa hukumannya di sana.

Sejak 2006, Filipina menghapuskan hukuman mati setelah mendapat tentangan dari Gereja Katolik. Namun, Presiden Rodrigo Duterte telah menyebut para kriminal yang melakuan kejahatan kejam termasuk pemerkosaan akan dihukum mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com