Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Gadis 9 Tahun Dilarikan ke Luar Negeri untuk Dinikahi Paksa

Kompas.com - 21/09/2016, 13:44 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Sejumlah kepala sekolah dan guru Australia melaporkan, anak-anak gadis berusia mulai dari 9 tahun di sekolah mereka telah dilarikan ke luar negeri untuk dinikahi.

Kasus itu lansir orleh Pemerintah New South Wales (NSW), Australia, seperti dilaporkan ABC News, Selasa (20/9/2016).  

Menteri Keluarga dan Pelayanan Masyarakat (FACS), Brad Hazzard, mengatakan, sudah ada sekitar 70 kasus anak gadis yang dipaksa menikah di luar negeri dilaporkan ke hotline FACS sejak Juli 2014.

"Tidak ada keraguan lagi telah terjadi tsunami di mana gadis-gadis muda, sebagian masih berusia 9 tahun, yang dilarikan ke luar negeri dan dipaksa untuk menjadi pengantin anak," kata Hazzard.

"Banyak dari anak-anak kecil ini akan berakhir di pengungsi remaja di banyak kawasan di NSW,” katanya.

Hazzard mengatakan, komunitas Muslim berisiko lebih lantang menentang praktek semacam ini.

"Masing-masing dari anak kecil ini, yang sedang terancam ini jelas menghadapi risiko besar dari keluarganya jika mereka tidak mematuhi perintah tersebut,” katanya.

"Saya telah diberitahu beberapa dari mereka bahkan merasa hendak bunuh diri jika mereka tidak hidup sesuai dengan harapan orangtua mereka," tambahnya.

Helen Senior, koordinator program nasional untuk Program Dukungan Bagi Orang yang Diperdagangkan, yang dijalankan oleh Palang Merah Australia, mengatakan, kesadaran mengenai praktek ini memainkan peran besar dalam membantu orang-orang untuk lebih berani untuk bersuara, namun perlu lebih banyak data.

UU Pernikahan terbaru yang berlaku di Australia terbit tahun 2013

"Jadi sejak 2013 kita melihat secara bertahap ada peningkatan orang yang melaporkan diri kepada kami untuk meminta bantuan karena mereka berusaha menghindari menikah atau mereka benar-benar berusaha meninggalkan pernikahan yang dipaksakan kepada mereka,” kata Senior.

Tutup mulut

Presiden Muslim Australia, Keysar Trad, mengaku terkejut mengetahui laporan ini.

"Saya tahu kami telah berkampanye sejak lama dalam mendidik masyarakat bahwa salah satu syarat untuk pernikahan yang sah didalam ajaran Islam adalah persetujuan," kata Trad.

"Bagi siapa pun memaksa seorang wanita muda atau pria muda melangsungkan pernikahan yang bukan kehendak mereka itu adalah hal yang salah.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com