Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Italia Tetapkan Masturbasi di Depan Umum Bukan Tindak Kriminal

Kompas.com - 07/09/2016, 20:39 WIB

ROMA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Italia, Rabu (7/9/2016), memutuskan bahwa masturbasi di tempat umum bukanlah tindakan kriminal meski seseorang melakukannya untuk dilihat publik.

Keputusan ini diambil dalam kasus yang melibatkan seorang pria berusia 69 tahun yang tertangkap basah sedang melakuan masturbasi di tempat umum di kota Catania.

Pria yang hanya disebut dengan nama Pietro L itu didakwa melakukan masturbasi di hadapan sejumlah mahasiswa di kampus Universitas Catania.

Menurut harian La Repubblica, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding Catania sudah menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan dan denda sebesar 3.420 euro atau sekitar Rp 50 juta.

Namun, hakim mahkamah agung mengatakan, dalam reformasi pemerintahan saat ini, tindakan yang dilakukan Pietro tidak termasuk sebuah tindakan kriminal.

Kasus Pietro L kini dikembalikan ke pengadilan pertama Catania untuk memberikan vonis ulang.

Mahkamah Agung merekomendasikan Pietro dijatuhi hukuman denda antara 5.000-30.000 euro yang jumlah pastinya akan ditetapkan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com