Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Narkoba ke Dalam Penjara Pakai "Drone", Pria Saudi Dicambuk 1.500 Kali

Kompas.com - 06/09/2016, 15:51 WIB

JEDDAH, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Jeddah, Arab Saudi, Senin (4/9/2016) menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan cambuk 1.500 kali terhadap seorang warga negeri itu.

Pria tersebut dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba ke dalam penjara kota Jeddah dengan menggunakan "drone".

Insiden yang melibatkan pria Saudi ini terjadi 2,5 tahun lalu ketika sebuah sebuah drone yang dikendalikan dari jarak jauh mendarat di atap barak nomor 7 dan 8 di LP Briman.

Drone tersebut membawa 1.997 butir pil captigon yang masuk katagori obat-obatan terlarang dan 115 garam hasis.

Ternyata, keberadaan drone tersebut diketahui penjara penjara yang melihat benda itu terbang dari arah timur sebelum mendarat di atas atap barak nomor 7 dan 8.

Drone yang memiliki empat baling-baling itu memiliki ukuran panjang dan lebar 45 centimeter. Benda yang dibuat di China itu diterbangkan dari sebuah tempat tak jauh dari penjara tersebut.

Sesuai laporan intelijen yang dibacakan di persidangan, drone tersebut terbang dari sebuah toko serba ada di dekat penjara dan dioperasikan dua saudara dari terdakwa utama.

Sementara itu, seorang warga Lebanon yang dituduh menjual drone tersebut dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, 1.000 kali cambuk dan dideportasi dari Arab Saudi setelah masa hukumannya berakhir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria Lebanon itu sudah pernah menjual 13 drone jenis yang sama dengan harga 4.000-5.000 riyal atau antara Rp 14 juta hingga Rp 17,5 juta per unit.

Selain itu, aparat keamanan juga menemukan uang tunai lebih dari 200.000 riyal atau lebih dari Rp 700 juta dari para anggota penyelundup narkoba ini.

Pengadilan Jeddah juga menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh terdakwa lainnya dengan masa bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com