Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turkmenistan Larang Total Penjualan Tembakau dan Rokok

Kompas.com - 04/09/2016, 18:22 WIB

ASHGABAT, KOMPAS.com - Turkmenistan mungkin menjadi negara pertama di dunia yang melarang seluruh penjualan tembakau, sesuai perintah Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov.

Sebuah dekrit presiden baru menegaskan larangan itu dan siapapun yang ketahuan menjual tembakau atau rokok akan dijatuhi denda sebesar 6.900 manat atau sekitar Rp 26 juta.

Situs berita Chrono-TM, yang memberitakan peristiwa di Turkmenistan, mengabarkan, larangan ini memunculkan pasar-pasar gelap di jalanan ibu kota Ashgabat.

Pasar-pasar gelap itu juga menjual rokok selundupan dari luar negeri yang dihargai Rp 136.000 per bungkusnya.

Larangan ini tak lepas dari upaya Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov membangun citra dirinya sebagai sosok yang menggemari kegiatan fisik luar ruangan seperti bersepeda dan memancing serta tak suka mengisap rokok.

Untuk urusan rokok ini, Presiden  Berdymukhamedov memang tak main-main. Awal bulan ini dia memecat Kepala Urusan Perlindungan Komunitas Sehat, Ataturd Odmanov setelah dianggap gagal mendorong agar warga negeri itu meninggalkan hobi merokok.

Meski keras dalam urusan rokok Berdymukhamedov sedikit lebih moderat ketimbang pendahulunya Saparmurat Niyazov yang meninggal dunia pada 2006.

Di masa Niyazov banyak larangan diberlakukan termasuk larangan pagelaran sirkus dan mengubah nama bulan di kalender dengan nama-nama yang terkait dengan sosok sang presiden.

Berdymuhkamedov mencabut beberapa larangan ini tetapi dalam hal lain seperti melarang oposisi politik, menindas kelompok minoritas dan mengendalikan media, dia mengikuti jejak Niyazov.

Setidaknya untuk kebijakan larangan penjualan rokok ini bisa dinantikan hasilnya untuk kesehatan rakyat Turkmenistan yang hingga kini usia harapan hidupnya hanya 65 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com