Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan India Cabut Larangan Perempuan Masuk Masjid

Kompas.com - 27/08/2016, 15:58 WIB

MUMBAI, KOMPAS.com - Pengadilan di India mencabut larangan terhadap perempuan untuk memasuki bagian inti di dalam Masjid Haji Ali, Mumbai.

Para pengacara mengatakan, pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan larangan tersebut ‘melanggar undang-undang dasar’ dan mendiskriminasi wanita.

Larangan diterapkan pada tahun 2012 ketika yayasan yang menjalankan tempat ibadah tersebut mengatakan adalah suatu "dosa" mengizinkan wanita menyentuh makam tokoh sufi yang berada di dalam masjid.

Meski larangan itu telah dicabut, bukan berarti wanita bisa segera memasuki Masjid Haji Ali.

Pasalnya, pengadilan tinggi menunda penerapan keputusan selama enam minggu agar pihak masjid dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Bagaimanapun, putusan pengadilan baru-baru ini dipandang sebagai dukungan kuat usaha mengizinkan wanita ke tempat suci lainnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, di India terjadi sejumlah kampanye agar wanita diizinkan memasuki tempat suci keagamaan yang sebelumnya melarang kehadiran mereka.

Banyak masjid Syiah dan Sunni mengizinkan wanita untuk beribadah, meskipun kebanyakan membatasi ruang gerak mereka.

Kebijakan semacam itu ditentang para pegiat, baik yang beragama Islam maupun Hindu.

Kelompok Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), misalnya, menentang kebijakan pengurus Masjid Haji Ali di Mumbai yang membatasi ruang gerak kaum perempuan.

Putusan pengadilan yang mencabut larangan di masjid tersebut disambut gembira Zakia Soman dari BMMA.

“Pengurus masjid naik banding ke Mahkamah Agung dan kami tak mempermasalahkan. Tapi saya yakin kami juga menang di sana,” kata Soman kepada BBC.

“Ini hanyalah patriarki atas nama agama," tambah Soman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com