Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Haji Indonesia Berpaspor Filipina Dipindahkan ke KBRI Manila

Kompas.com - 26/08/2016, 11:12 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Sebanyak 138 orang dari 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji telah dibebaskan dari rumah detensi imigrasi Filipina.

Pada Jumat (26/8/2016), ke-138 orang calon jamaah haji itu dipindahkan ke Kedutaan Besar RI di Manila.

Sedangkan, 39 WNI yang tersisa, menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, masih berada di rumah detensi imigrasi dan akan dipindahkan ke KBRI Manila, beberapa jam kemudian.

Iqbal mengatakan proses ini terlaksana setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin pemindahan, dengan mempertimbangkan tersedianya fasilitas yang lebih memadai di KBRI.

“Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee pada 25 Agustus,” kata Iqbal.

Meski sudah dipindahkan ke KBRI Manila, 177 WNI tersebut belum bisa langsung dipulangkan ke Indonesia.

Sebab, pejabat Kementerian Kehakiman RI akan datang ke KBRI Manila untuk melihat meninjau kasus mereka.

“KBRI terus menekankan bahwa WNI ini adalah korban dan karena itu agar disegerakan pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya,” ujar Lalu.

Kuota haji Filipina

Ke-177 WNI tersebut ditangkap pada 19 Agustus lalu di Bandara Internasional Manila saat akan bertolak menuju Arab Saudi guna menunaikan ibadah haji.

Mereka terbukti menggunakan paspor Filipina demi memanfaatkan kuota haji negeri itu karena kuota haji Indonesia yang sangat terbatas.

Di sejumlah daerah, banyak warga Indonesia harus menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan kesempatan naik haji.

Pada 2016, pemerintah Arab Saudi membatasi kuota haji Indonesia maksimal 168.000 orang. Jumlah ini turun dibandingkan pada 2011 yaitu sebesar 221.000 orang.

Pemerintah Indonesia meyakini ke-177 orang calon haji Indonesia itu adalah korban penipuan, sehingga pemerintah Filipina diminta untuk membebaskannya.

Bagaimanapun, karena menyalahi aturan imigrasi Filipina, mereka tetap dikirim rumah detensi imigrasi.

Baru setelah pemerintah Filipina mendapat jaminan dari pemerintah Indonesia, ke-177 WNI tersebut dikirim ke KBRI secara bertahap.

"Kondisi 177 WNI secara umum baik. Tim KBRI bersama tim dari Kementerian Luar Negeri akan menangani mereka selama berada di KBRI,” ungkap Ade Petranto, Wakil Duta Besar RI Manila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com