Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelecehan Seks 25 Tahun Lalu, Kini Korban Gugat Mantan Gurunya Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 25/08/2016, 14:17 WIB

KANAZAWA, KOMPAS.com - Seorang wanita yang kini berusia 30an tahun, menggugat mantan wakil kepala sekolah dasar di mana dia bersekolah 25 tahun lalu. 

Gugatan itu terkait tuduhan pencabulan yang terjadi ketika korban masih berusia sekitar 10 tahun.

Seperti diberitakan Kyodo, Rabu (24/8/2016), pengacara wanita itu menyebut, peristiwa ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri di Prefektur Toyama, Jepang.

Gugatan itu kemudian didaftarkan ke Pengadilan Distrik Kanazawa. Dalam perkara ini, perempuan tersebut menuntut ganti kerugian sebesar 11 juta yen, atau kira-kira Rp 1,5 miliar.

Orang yang digugat tersebut kini telah berusia 80an tahun.

Pengacara itu menyebut, kliennya mengalami penderitaan mental selama hidupnya, menyusul pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami.

Berdasarkan catatan yang disampaikan ke pengadilan, guru yang mengajari mata pelajaran sains itu biasa memanggil sejumlah pelajar putri. Mereka diminta untuk mempersiapkan kelas sebelum pelajaran dimulai.

Saat itulah, lelaki itu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian pertama, sang guru kemudian meminta korban untuk bertemu dengannya dia setelah jam sekolah. 

Disebutkan, pelecehan tersebut telah membekas dan berdampak buruk pada mental korban.

Siklus menstruasi korban pun terganggu, dan disebut sebagai bagian dari trauma itu.

Selama hidupnya, korban kerap dilanda kecemasan berlebih, yang memaksa dia untuk menjalani pemeriksaan dan terapi dengan psikiater.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang, pembatasan untuk menuntut ganti rugi atas tindakan ilegal adalah 20 tahun setelah peristiwa.

Namun, pengacara perempuan itu mengatakan, dalam kasus ini, tak kedaluwarsa. Karena titik awal gangguan mental yang dialami kliennya, yang kemudian dijadikan patokan awal dari perkara ini.

Sebelumnya, korban disebut pernah berbicara kepada atasannya di kantor, tentang penderitaannya itu April lalu.

Setelah itu, dia mengajukan upaya arbitrase sipil ke Pengadilan Toyama. Namun pelaku tak pernah menunjukkan batang hidungnya di dalam persidangan.

Akibatnya, kini gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com