Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galang Dana Lewat Facebook untuk Pengungsi Afganistan, Pria Inggris Ditahan di Dubai

Kompas.com - 20/08/2016, 06:55 WIB

DUBAI, KOMPAS.com - Seorang pria Inggris ditahan selama hampir sebulan di Dubai gara-gara dia menggunakan Facebook untuk menggakang dana bagi pengungsi Afganistan.

Scott Richards tak menyangka niat baiknya itu berujung pidana karena Uni Emirat Arab melarang semua bentuk penggalangan dana atau kegiatan amal yang tak terdaftar di negeri itu.

Polisi mengatakan, pria 42 tahun yang memegang paspor Inggris dan Australia itu ditahan karena mempromosikan kampanye penggalangan dana yang berbasis di AS dengan menggunakan Facebook.

Proyek penggalangan dana yang dipromosikan Richards itu adalah akun "Go Fund Me" yang bertujuan untuk membeli selimut bagi warga Afganistan di kamp pengungsi Qambar di dekat Kabul, tempat anak-anak mati kedingingan pada 2012 lalu.

Richards ditahan saat berada di kediamannya di Dubai, tempat dia tinggal bersama istri dan kedua putranya pada 28 Juli lalu.

Sebuah organisasi bernama The Detained in Dubai memimpin upaya untuk membebaskan Richards setelah tiga permohonan pembebasan dengan uang jaminan ditolak.

Radha Stirling, pendiri organisasi ini mengatakan, istri Richards harus membayar uang makan dan minum untuk suaminya dan hanya bisa menjenguk sekali sepekan.

"Dia ditahan di markas polisi al-Murraqabat, yang adalah salah satu tempat terburuk di Dubai," ujar Radha.

"Sel itu sebenarnya dirancang untuk menahan seseorang selama beberapa jam saja. Kondisinya sangat penuh sesak, tak ada pemisahan berbagai pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan," lanjut Radha.

Selain itu tak disediakan selimut atau alas tidur sehingga membuat para tahanan harus tidur dengan posisi duduk meringkuk.

Keluarga Richards tak tahu berapa lama pria itu akan ditahan di kantor polisi itu setelah masa penahanannya diperpanjang sambil menunggu kantor kejaksaan membuat dakwaan.

Tahun lalu, Uni Emirat Arab menerbitkan undang-undang yang melarang donasi untuk lembaga amal asing atau mempromosikan kampanye penggalangan dana tanpa izin pemerintah setempat.

Barang siapa melanggar aturan itu terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 20.000 poundsterling atau sekitar Rp 340 juta.

Richards dibesarkan di Adelaide, Australia tetapi tinggal bersama keluarganya di London sebelum pindah ke Dubai untuk bekerja sebagai penasihat pembangunan ekonomi delapan tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com