Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timor Leste Bawa Sengketa Batas Laut dengan Australia ke Den Haag

Kompas.com - 19/08/2016, 21:18 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Mantan perdana menteri sekaligus presiden pertama Timor Leste Kay Rala Xanana Gusmao mengatakan, proses perundingan batas laut dengan Australia di Mahkamah Internasional PBB di Den Haaq masih berlanjut.

"Saya harus menjelaskan bahwa (hubungan Timor Leste dan Australia) mesra-mesra saja. Tapi hubungan tetap jadi hubungan," katanya usai menjadi pembicara dalam The 2nd Annual Malang International Peace Conference (AMIPEC) di Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2016).

Xanana mengibaratkan, sengketa batas laut itu sebagai perselisihan antara negara kecil dan negara besar.

Menurutnya, negara besar seperti Australia hanya ingin mengganggu negara kecil yang baru berdiri seperti Timor Leste.

"Saya tadi hanya kasih contoh bagaimana di tempat-tempat lain itu, negara- negara berkuasa itu bikin-bikinin (berulah) terhadap negara kecil atau lemah. Tetapi ini bukan berarti tidak punya hubungan yang saling menghormati. Kalau mesra tetap mesra. Kita harus berunding," kata dia.

Dia menambahkan, negaranya sudah mengirim surat ke Mahkamah Internasional pada 28 Juli lalu terkait dengan sengketa batas laut dengan Australia.

Kemudian pada 29 Agustus nanti, perwakilan negaranya akan kembali ke Den Haaq untuk memulai perundingan.

"28 Juli kita kirim (utusan) ke Den Haaq. Pertemuan di bulan kemarin itu hanya untuk melihat bagaimana prosedur-prosesur komisi (independen) itu sendiri. Sekarang pada 29 Agustus ini, akhir bulan ini kita ke sana lagi untuk mulai tulis-tulis meraka," lanjut dia.

Pada 20 Mei 2002, Timor Leste dan Australia membuat perjanjian tentang pembagian sumber alam di Timor Leste.

Meski demikian, kedua negara itu belum memiliki batas maritim. Timor Leste lantas mengirim surat perundingan ke PBB untuk menentukan batas laut.

Timor Leste meyakini, putusan Konvensi PBB mengenai Yurisdiksi Batas Maritim dan Hukum Laut (UNCLOS) akan membuat sebagian besar cadangan minyak di Laut Timor berada di dalam wilayahnya.

Namun, Australia telah menarik diri dari Konvensi PBB mengenai Yurisdiksi Batas Maritim dan Hukum Laut (UNCLOS) ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com