Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Turki Perintahkan Penahanan 84 Akademisi

Kompas.com - 19/08/2016, 15:55 WIB

ISTANBUL, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Turki menerbitkan surat penahanan untuk 84 orang akademisi yang diduga terkait dengan iulama Fethulah Gulen yang dituding menjadi dalang kudeta.

Kantor berita Dogan, Jumat (19/8/2016), mengabarkan, kepolisian Turki menggelar operasi di 17 wilayah termasuk provinsi Konya di Anatolia, yang merupakan basis dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa.

Dogan menambahkan, sejauh ini pemerintah sudah menahan 29 orang akademisi yang sebagian besar berasal dari Universitas Selcuk di Konya termasuk mantan rektor Profesor Hakki Gokbel.

Meski dikritik para sekutu Baratnya, Turki terus melanjutkan pembersihan besar-besaran terhadap mereka yang diduga terlibat kudeta 15 Juli yang berniat menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

PM Binali Yildirim mengatakan, pekan ini 40.000 pegawai negeri ditahan dalam pembersihan ini dengan sekitar 20.000 orang sudah dibebaskan.

"Sebanyak lebih dari 5.000 orang pegawai negeri dipecat dan lebih dari 80.000 orang lainnya dinonaktifkan," kata Yildirim.

Fethullah Gulen yang mengasingkan diri ke AS adalah mantan sekutu Erdogan yang memiliki jaringan dan pengaruh di berbagai institusi pemerintah Turki seperti di kepolisian dan institusi peradilan serta media.

Pemerintah Turki sejak lama menuding Gulen tengah mengoperasikan sebuah "negara" di dalam wilayah Turki. Meski demikian Gulen berulang kali membantah terlibat dalam kudeta militer yang gagal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com