Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Aceh, Perempuan Menyusui Akan Mendapat Cuti 6 Bulan

Kompas.com - 15/08/2016, 16:24 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

ACEH, KOMPAS.com — Pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan baru mengenai pemberian izin cuti selama 6 bulan bagi para wanita melahirkan dan menyusui yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan ataupun perusahaan swasta di Aceh.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin saat soft launching dan grand opening unit Laboratorium Katerisasi di halaman RSU Datu Beru Takengon, Senin (15/8/2016).

Menurut dia, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.

Meskipun hingga saat ini belum beredar luas di masyarakat, peraturan tersebut sudah diterbitkan Gubernur Aceh pada tanggal 11 Agustus dan diundang-undangkan sehari setelahnya.

"Gubernur melalui perbup ini memerintahkan kepada semua unit kerja dan perusahaan swasta untuk memberi cuti melahirkan menjadi 180 hari atau 6 bulan," terang Nasaruddin disambut tepuk tangan para perempuan yang merupakan pegawai RSU Datu Beru Takengon dan hadir pada saat itu.

"Tampaknya ada pegawai rumah sakit yang ingin memanfaatkan pergub ini," lanjut dia berkelakar sehingga membuat para peserta yang hadir tertawa.

Selain itu, Nasaruddin juga menjelaskan isi dari peraturan tersebut, yaitu kewajiban pemerintah ataupun perusahaan untuk menyediakan ruangan laktasi.

Dia pun memerintahkan pihak RSU Datu Beru untuk menyediakan ruangan khusus bayi dan ibu menyusui tersebut, sebelum nantinya diharuskan bagi instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di daerah tersebut memberlakukan hal serupa.

"ASI eksklusif artinya tidak ada campuran apa pun selama enam bulan, tentu ini diteruskan hingga dua tahun. Hanya, cutinya yang hanya enam bulan. Di atas itu, maka (menyusui) dilakukan di ruang laktasi tadi, yaitu ruangan khusus untuk ibu menyusui," terang Nasaruddin.

Selanjutnya, dia berharap agar para ibu menyusui terus memperhatikan kondisi bayinya dengan memberikan ASI eksklusif sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Nasaruddin menyampaikan itu di hadapan Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara dan para pimpinan daerah setempat. Acara ini turut dihadiri para kepala dinas dari berbagai instansi di Aceh Tengah serta para pegawai RSU Datu Beru Takengon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com