Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beijing Ancam Penjarakan Nelayan Pencuri Ikan di Laut China Selatan

Kompas.com - 02/08/2016, 21:35 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Mahkamah Agung China memperingatkan, nelayan manapun yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Laut China Selatan bisa dipenjara paling lama satu tahun.

Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai interpretasi hukum terhadap konstitusi China dan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS).

"Kekuatan yuridis adalah komponen penting dalam kedaulatan nasional," begitu bunyi surat pernyataan majelis hakim, sebagaimana dilaporkan Deutche Welle, Selasa (2/8/2016).

"Pengadilan rakyat akan secara aktif menjalankan yurisdiksi terhadap wilayah perairan China, membantu pemerintah untuk menjalankan manajemen maritim secara legal dan menjaga kedaulatan teritorial Cina dan kepentingan maritime," tambah majelis hakim.

Nelayan yang memasuki perairan China secara ilegal, menolak untuk dikawal keluar, dan masuk lagi meski telah diusir atau dikenakan denda pada tahun sebelumnya, bisa dianggap melakukan tindak kriminal "serius".

Para nelayan seperti itu bisa dipenjara selama setahun. "Penjelasan ini menjadi garansi hukum untuk penegak hukum di laut," kata Mahkamah Agung China.

google.com Ilustrasi

China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan yang merupakan salah satu jalur dagang paling gemuk di dunia dengan nilai total 5 trilyun dollar AS per tahun.

Namun, di wilayah itu China bertenturan degan Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, yang turut mengklaim kawasan perairan di utara Indonesia itu sebagai teritorialnya.

Secara rutin China menangkap nelayan asing, terutama dari Filipina dan Vietnam.

Nelayan China yang agresif menangkap ikan di Laut Cina Selatan juga sering ditangkap oleh negara lain, termasuk Indonesia.

Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, bulan lalu telah memutuskan bahwa China tidak memiliki kedaulatan historis atas Laut China Selatan.

Tidak satupun pulau di Kepulauan Spratly yang masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif China (ZEE) sepanjang 200 mil laut.

Saat ini China telah menduduki sejumlah pulau di Kepualauan Spratly dan Paracel, serta membangun berbagai infrastruktur militer dan industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com