Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil, Terpidana Narkoba Dapat Keringanan Hukuman

Kompas.com - 30/07/2016, 18:00 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com - Seorang perempuan penyelundup narkoba mendapatkan keringanan hukuman dari Pengadilan Adelaide, Australia.

Sebelumnya, terpidana Sorayah Louise Constant, yang hamil anak kedua, dipenjara selama setidaknya 18 bulan karena pelanggaran narkoba.

Pengacara dia, Heather Stokes berpendapat, keringanan hukuman dibenarkan karena tak ada fasilitas ibu dan bayi di penjara perempuan Adelaide.

Selain itu, anak balita Sorayah akan menderita akibat perpisahan.

Ia mengatakan, Sorayah tak akan mampu menyusui anak keduanya jika berada di penjara. Demikian dilansir laman Australia Plus ABC, Jumat (29/7/2016).

Terkait keringanan itu, Pengadilan Tinggi Pidana mengesampingkan vonis sebelumnya. Selanjutnya pengadilan akan mulai mendengar masukan bulan depan, sebelum kembali menjatuhkan vonis terhadap perempuan tersebut.

Di luar pengadilan, Heather mengatakan, ia yakin Menteri Hukum dan HAM Peter Malinauskas akan memahami dampak dari fasilitas penjara yang tak memadai.

Ia mengatakan, kliennya memendam harapan bahwa ia bisa dilepaskan sebelum saat melahirkan pada bulan Oktober mendatang.

"Pengadilan ingin informasi lebih lanjut tentang hubungan ibu dan anak, dan hubungan potensial antara ibu dan anak yang belum lahir, serta hubungan anak itu dengan ayahnya saat ini,” ungkap Heather lagi.

"Mereka juga ingin tahu apa statusnya saat ini dan kemungkinan dampak terhadap anak yang belum lahir -yang diambil dari ibunya," tutur Heather.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com