Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembong Narkoba Divonis 35 Tahun Tinggal di Penjara

Kompas.com - 26/07/2016, 18:53 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com -  Seorang gembong narkoba Kolombia, Daniel 'El Loco' Barrera (48), dijatuhi hukuman penjara 35 tahun di Amerika Serika, Senin (25/7/2016), waktu setempat atau Selasa ini WIB.

El Loco dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembuatan kokain senilai jutaan dollar AS yang dia selundupkan ke berbagai penjuru dunia, seperti dilaporkan Reuters.

Barrera dijatuhi hukuman oleh hakim distrik AS, Gregory Woods, di Manhattan, setelah mengaku bersalah terhadap sejumlah tuduhan terkait obat terlarang dan terlibat dalam pencucian uang.

Woods, yang juga mengenakan denda 10 juta dollar AS kepada Barrera, memerintahkannya untuk menyerahkan jumlah yang sama.

Menurut Woods, warga Kolombia itu sebagai seseorang yang "pintar, berbakat bahkan mungkin seseorang yang diberi karunia" yang awalnya bekerja sebagai peternak lalu mengepalai organisasi penyelundupan narkoba.

"Mudahnya, cakupan tuduhannya ini mengejutkan," kata Woods.

Barrera, yang berbicara melalui penerjemah bahasa Spanyol, mengatakan, dia menginginkan kesempatan untuk dapat dibebaskan dari penjara suatu hari untuk menemui cucu-cucunya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga saya untuk semua penderitaan akibat ulah saya ini," kata dia.

Barrera menjadi salah satu penyelundup obat bius paling produktif dalam dua dasawarsa ini sebelum ditangkap di Venezuela pada 2012,  setelah buron selama beberapa tahun.

Jaksa penuntut mengatakan, selama 1998 hingga 2010, Barrera memimpin sindikat pembuat dan penyelundup kokain dengan perkiraan produksi 5 ton kokain tiap bulannya.

Dua membeli bahan baku kokain mentah dari pemberontak sayap kiri FARC dan mengolahnya di sejumlah laboratorium di beberapa lokasi yan dikuasai kelompok paramiliter dan Pasukan Pertahanan Bersatu Kolombia (AUC).

Jaksa mengatakan, kerajaan narkoba itu meraup puluhan juta dollar, yang menjadi objek pencucian uang Barrera. Dia dilindungi sejumlah penjaga bersenjata.

Mereka mengancam atau membunuh siapapun yang berhutang uang kepadanya.

Barrera diberangkatkan dari Kolombia pada Juli 2013 lalu ke AS dan menghadapi tiga dakwaan di Negeri Paman Sam itu.

Ruben Oliva, pengacara Barrera, mengatakan, putusan pengadilan "tidak masuk akal dan lebih besar dari yang diperlukan."

Asisten Kejaksaan AS, Soumya Dayananda, mengatakan, pihak berwenang menolak untuk memperpanjang perjanjian kerjasama bagi Barrera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com