Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kudeta, Turki Keluarkan Surat Penangkapan 42 Wartawan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:41 WIB

ANKARA, KOMPAS.com  - Otoritas Turki, Senin (25/7/2016), mengeluarkan surat perintah penangkapan 42 wartawan sebagai bagian upaya bersih-bersih pasca-kudeta gagal di negara itu.

Di antara mereka yang ditargetkan adalah wartawan ternama Turki, Nazli Ilicak, yang telah dipecat dari harian pro-pemerintah Sabah Daily pada 2013.

Ilicak dipecat karena mengkritik menteri yang terjebak dalam skandal korupsi, seperti dilaporkan NTV dan CNN Turki, Senin ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan pada Senin sore WIB, belum ada indikasi bahwa satu dari 42 wartawan telah ditahan, seperti dilaporkan Agence France-Presse.

Sebelumnya telah dilaporkan, lebih dari 50.000 orang telah ditangkap dan ditahan pasca percobaan kudeta, Jumat (15/7/2016) malam.  Mereka terdiri dari polisi, tentara, jaksa, hakim, dan pejabat sipil.

Twitter Nazli Ilicak

Sekitar 8.000 personel polisi di seluruh Turki telah dipecat menyusul kudeta militer yang gagal sebagai langkah pembersihan yang dilakukan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

 

Tak hanya itu, sebanyak 103 jenderal dan laksamanan ditahan menyusul kudeta yang gagal menggulingkan Erdogan itu.

Sebanyak 6.000 anggota militer, aparat kehakiman dan berbagai institusi negara ditangkap menyusul bentrokan di Istanbul dan Ankara yang menewaskan setidaknya 290 orang.

Dari semua tersangka yang ditangkap ini, tak kurang dari 100 orang yang diyakini terkait langsung dengan kudeta.

Pasukan pengawal kepresidenan Turki, unit elite beranggotakan 2.500 personel, juga telah dibubarkan tetapi pasca upaya kudeta dan sebanyak 283 anggotanya ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com