Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gambia Kriminalkan Pernikahan Anak-anak

Kompas.com - 22/07/2016, 11:24 WIB

BANJUL, KOMPAS.com - Pemerintah Gambia, Kamis (21/7/2016), menerbitkan undang-undang yang melarang pernikahan anak-anak dan menerapkan hukuman berat bagi para pelanggar.

Di bawah undang-undang baru ini, seorang pria yang menikahi seorang gadis di bawah umur terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara, orangtua gadis di bawah umur itu diancam penjara 21 tahun dan pemuka agama yang mengesahkan pernikahan itu juga diancam hukuman penjara.

Undang-undang ini juga menyebutkan bahwa seseorang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan pernikahan seorang gadis di bawah usia 18 tahun juga terancam hukuman penjara 10 tahun.

Presiden Gambia Yahya Jammeh sejak bulan lalu sudah mengumumkan rencana pemberlakuan undang-undang baru ini sebab praktik pernikahan anak-anak tak sesuai dengan agama Islam yang dipeluk 95 persen dari 1,8 juta warga negeri itu.

"Undang-undang ini diberlakukan untuk menekan praktik yang lama dilakukan masyarakat kita dengan cara mengkriminalkan pernikahan anak," kata Menteri Kehakiman Mama Fatima Singhateh.

"Saya berharap undang-undang ini akan menjadi penangkal mereka yang berusaha melanggar," tambah Singhateh.

Pada Desember 2015, anggota parlemen Gambia meloloskan undang-undang yang mengkriminalkan sunat perempuan dan mengancam pelanggar dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Undang-undang anti-sunat perempuan itu dirilis hanya satu bulan setelah Presiden Yahya Jammeh menyebut praktik sunat perempuan adalah tindakan kriminal dan memerintahkan penghentian tradisi itu.

Gambia adalah sebuah negara di Afrika Barat yang ketiga sisinya berbatasan dengan Senegal sementara sisi lainnya berhadapan dengan Samudera Atlantik.

Negara seluas 10.689 kilometer ini hanya memiliki penduduk 1,8 juta jiwa yang sebagian besar adalah nelayan dan petani.

Sayangnya, sepertiga penduduk negeri ini masih hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan kurang dari 2 dolar AS sehari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com