Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Najib Kembali Dituntut Mundur

Kompas.com - 21/07/2016, 20:16 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Tekanan politik terhadap Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, meningkat setelah gugatan hukum di Amerika Serikat mengaitkannya untuk pertama kalinya dalam penyelidikan penyelewengan dana multimiliar dollar AS.

Tekanan itu antara lain datang dari mantan PM Mahathir Mohamad yang kembali menyerukan agar Najib mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Mahatir, kini waktunya sudah tiba bagi Malaysia untuk menuntut pengunduran diri Najib.

Mahatir mengatyakan, rakyat harus menuntut diadakan penyelidikan oleh lembaga Malaysia, pembentukan pengadilan, pengadilan independen.

“Bukan yang dibentuk atas petunjuk perdana menteri karena perdana menterilah yang akan diselidiki," kata Mahathir dalam jumpa pers di Putrajaya, Kamis (21/7/2016).

Mahatir yang pernah berkuasa selama 22 tahun itu berkata Najib bertanggung jawab atas skandal keuangan yang melanda badan investasi negara Malaysia, 1MDB.

Alasannya, menurut Mahathir, seluruh keputusan penggunaan uang di 1MDB harus mendapat persetujuan dewan penasihat dan dewan penasihat adalah PM Malaysia.

Gugatan hukum yang diajukan Departemen Kehakiman AS di Los Angeles menyebutkan, para pejabat dan individu Malaysia menghambur-hamburkan uang dari 1MDB.

Dokumen pengadilan tak sampai menyebut nama pejabat yang dimaksud tetapi hanya merujuk pada 'pejabat Malaysia nomor satu' yang diperkirakan merujuk kepada Najib.

Kooperatif

Terkait penyelidikan di AS ini, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset senilai lebih satu miliar dollar As atau sekitar Rp 13,1 triliun.

Dana 1MDB juga tengah diselidiki Singapura, yang pada Kamis (21/7/2016) ini telah mengumumkan penyitaan 175 juta dollar AS atau setara dengan Rp2,2 triliun sebagai bagian dari penyelidikan.

Kantor Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menyatakan Malaysia akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan 1MDB.

Disebutkan, pemerintah Malaysia bakal bekerja sama penuh dengan investigasi apapun terhadap perusahaan Malaysia atau rakyat Malaysia sesuai dengan protokol-protokol internasional.

Sebelumnya Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, telah menyatakan Najib tak melakukan kesalahan dalam aliran dana sebesar 681 juta dollar AS atau sekitar Rp 8,9 triliun yang diterima Najib melalui rekening pribadinya.

Jaksa Agung baru itu menegaskan, uang tersebut adalah 'sumbangan pribadi' dari keluarga kerajaan Arab Saudi, yang sebagian di antarnya sudah dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com