Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menghina PM Malaysia, Pria 76 Tahun Ditahan

Kompas.com - 07/07/2016, 19:30 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang penulis berusia 76 tahun ditangkap kepolisian Malaysia dan ditahan selama tiga hari setelah dianggap menghina PM Najib Razak lewat aplikasi Whatsapp.

Penulis, yang di dalam aplikasi itu bernama Pa Ya, mengunggah sebuah foto ke grup "Bicara Politik Melayu" pada akhir pekan lalu. Foto inilah yang dianggap menghina PM Najib.

Telepon genggap sang penulis disita saat dia ditangkap di kediamannya di Petaling Jaya, tak jauh dari ibu kota Kuala Lumpur. Dia dibebaskan pada Rabu (6/6/2016) setelah membayar uang jaminan.

Kantor kejaksaan membenarkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakan akan mendakwa Pa Ya karena menghina PM Najib sesuai pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Menurut undang-undang itu, negara bisa mendakwa siapa saya yang mengirimkan konten online yang dianggap menghina, tak sopan, salah atau menyerang karakter seseorang dengan tujuan untuk melecehkan orang lain.

Menurut undang-undang ini, jika terbukti menghina PM Najib maka pria tua itu terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda 50.000 ringgit atau Rp 160 juta.

"Foto itu sangat menghina dan menyakiti perasaan bangsa Malaysia," demikian pernyataan kepala kepolisian Wan Ahman Najmuddin Mohd tanpa menjelaskan soal foto tersebut.

Seorang sumber kepolisian kepada harian The Star mengatakan, pria tua itu dibebaskan karena memiliki masalah kesehatan yaitu tekanan darah tinggi dan ganguan ginjal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com