Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Talak Tiga" dan Perceraian Instan, Beban Berat Perempuan Muslim India...

Kompas.com - 03/07/2016, 11:41 WIB

MUMBAI, KOMPAS.com - Beberapa jam setelah Shagufta Sayyd menikah, suaminya sudah mengaku bahwa dia telah memiliki hubungan spesial dengan perempuan lain.

Lelaki itu pun dengan lugas mengungkapkan kepada Sayyd bahwa pernikahan mereka berdua tak bisa dilanjutkan lagi.

Kesaksian itu diungkapkan langsung oleh Sayyd, perempuan berusia 21 tahun, seperti dilansir laman Associated Press, Minggu (3/7/2016).

Lelaki itu mengaku menikahi Sayyd hanya sekadar untuk menyenangkan ibunya.

"Dia bilang, tidak, saya tidak mau hidup dengan kamu," ungkap perempuan itu mengutip pernyataan suaminya.

"Lalu dia bilang, cerai, cerai, cerai, tiga kali, setelah itu selesai," ungkap Sayyd lagi.

Kendati telah menghadapi kenyataan pahit itu, Sayyd tetap berkeras untuk menggunakan nama keluarga suaminya di belakang nama dia.

Hal itu akan dia lakukan hingga keputusan cerai resmi keluar dari pengadilan di India.

Namun, seperti layaknya perempuan Suni yang menjadi kaum minoritas di India, takdir dan status Sayyd sepenuhnya tunduk pada hukum privat Muslim yang mengikuti ajaran Islam.

Ketika seorang lelaki mengucapkan "talak tiga" maka seketika itu pula perceraian terjadi.

Model perceraian instan ini sebenarnya telah dilarang di 20 negara Muslim, termasuk negara tetangga India, yaitu Pakistan dan Banglades. 

Namun, di India, praktik itu masih sangat dimungkinkan. Negara ini dikenal melindungi aturan tiap agama. Tak cuma Islam, tetapi juga Kristen dan Hindu pun sepenuhnya tunduk pada aturan agama mereka masing-masing. 

Talak
Sebagian besar dari 170 juta warga Muslim di India adalah pengikut aliran Suni. Selama ini hal-hal yang menyangkut persoalan atau sengketa keluarga diatur dengan hukum Islam. 

Dalam hukum tersebut termasuk memungkinkan seorang lelaki untuk menceraikan istri atau istri-istrinya, dengan hanya mengucapkan "talak" tiga kali. Talak dalam bahasa Urdu berarti cerai.

Dengan aturan itu, kapan pun dan dengan media apa pun, misalnya telepon, pesan pendek, atau bahkan unggahan di media sosial, perceraian bisa terjadi. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com