Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Jepang Kukuhkan Pengawasan terhadap Umat Muslim

Kompas.com - 30/06/2016, 11:48 WIB

TOKYO, KOMPAS.com - Mahkaman Agung Jepang mengukuhkan keputusan pemerintah untuk menggelar pengawasan ketat terhadap komunitas Muslim negeri itu.

Mahkamah menolak banding kedua yang diajukan komunitas Muslim Jepang menentang apa yang mereka sebut sebagai invasi inkonstitusional terhadap kebebasan beragama dan kehidupan pribadi mereka.

Pada 2010, sebanyak 114 dokumen kepolisian tentang pengawasan terhadap komunitas Muslim Jepang bocor.

Ratusan dokumen itu mengungkap, pengawasan dilakukan di berbagai masjid, restoran halal dan organisasi Islam di seluruh ibu kota Tokyo.

Hanya dalam beberapa pekan, data-data itu diunduh hingga 10.000 kali di 20 negara lewat sebuah situs berbagi dokumen.

Akhirnya sebanyak 17 warga Muslim Jepang, sebagian besar berdarah Timur Tengah dan Afrika Utara, memutuskan untuk menggugat pemerintah Jepang karena melanggar hak konstitusional mereka.

Mohamed Fujita, warga Jepang yang memeluk Islam lebih dari 20 tahun lalu, adalah satu dari 17 warga Muslim yang mengajukan gugatan.

"Mereka membuat kami menjadi tersangka terorisme, padahal kami tak pernah melakukan kesalahan," kata Fujita kepada Al Jazeera.

Pada 31 Mei lalu, Mahkamah Agung Jepang akhirnya menolak gugatan Fujita dan kawan-kawan setelah melalui dua kali banding.

Mahkamah Agung memberikan kompensasi sebesar 90 juta yen atau sekitar Rp 11,5 miliar karena kehidupan pribadi mereka terganggu terkait bocornya data kepolisian tersebut.

Namun, hakim mengukuhkan keputusan pengadilan di level lebih rendah yang telah menetapkan bahwa pengawasan dan profiling terhadap komunitas Muslim diperlukan dan tak bisa dihindari untuk mencegah aksi terorisme.

"Kami disebut tidak memiliki kasus konstitusional, kami masih mencoba memahami bagaimana kasus ini tidak konstitusional," kata Junko Hayashi, kuasa hukum para penggugat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com