Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Inggris Dihukum karena Malpraktik Saat Bedah Buah Zakar

Kompas.com - 25/06/2016, 17:41 WIB

Seorang ahli bedah yang berusaha menutupi bahwa dirinya melakukan malpraktik karena memotong buah zakar seorang pria, telah dihukum.

Organ tersebut dicabut di rumah sakit swasta BMI Chiltern Hospital, Buckinghamshire, Inggris tenggara pada April 2014.

Pengadilan Petugas Kedokteran (MPTS) menyidangkan Dr Marwan Farouk yang seharusnya mengeluarkan kista.

Dia juga tidak memberitahu pasiennya bahwa organ tubuhnya tersebut telah diambil.

Tidak jujur

MPTS menyatakan Dr Farouk telah bertindak tidak jujur atau menyesatkan.

Lewat kasus yang diajukan ke Dewan Kedokteran Umum (GMC), pengadilan mendengarkan kesaksian bahwa Dr Farouk seharusnya mengatasi masalah hernia dan mengeluarkan kista dari epididymis pada zakar di rumah sakit Great Missenden.

Tetapi dokter tersebut mengeluarkan keseluruhan pelir kanan.

Perawat ruang operasi mengatakan di persidangan bahwa dia diperintahkan untuk "membuangnya", atau kata-kata dengan artinya sama, meskipun Dr Farouk sendiri yang membuangnya ke tempat sampah.

Farouk mengakui telah memotong zakar dan gagal memastikan organ tersebut diuji di laboratorium.

Juru bicara rumah sakit mengatakan, "Hak praktek Dr Farouk di Chiltern Hospital telah dicabut setelah kejadian itu dan penyelidikan yang kami lakukan sendiri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com