Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Muslim di New York Gugat Larangan Berjanggut

Kompas.com - 23/06/2016, 21:15 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Masood Syed, seorang polisi Muslim yang diskors oleh Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) karena menolak mencukur janggut, menuntut lembaga itu, Rabu (22/6/2016).

Masood Syed mengatakan, bahwa kebijakan tidak berjanggut melanggar konstitusi.

Hakim Distrik AS Kevin Castel memerintahkan kepolisian untuk terus membayar gaji dan insentif untuk Masood Syed.

Hal itu diterangkan pengacara Masood Syed dalam wawancara lewat telepon setelah sidang darurat Rabu pagi di Pengadilan Federal Manhattan.

Perintah sementara untuk menjauh dari kepolisian masih berlaku setidaknya sampai 8 Juli mendatang.

Sebelum tenggat waktu itu, hakim lain akan mempertimbangkan apakah Syed, yang diskors tanpa gaji hari Selasa, akan diizinkan tetap bekerja sampai masalahnya diatasi.

Syed menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya dalam gugatan tersebut.

Tahun 2013, seorang petugas polisi masa percobaan dari sekte Yahudi Hasidik memenangkan gugatan serupa.

NYPD memiliki kebijakan tertulis bahwa polisi tidak boleh berjanggut, tapi ada kebijakan tidak tertulis untuk mengakomodasi keyakinan agama petugas yang mengizinkan janggut sepanjang satu milimeter.

Syed, petugas administrasi hukum di kepolisian, telah berjanggut sepanjang 1,3-2,5 sentimeter selama bertahun-tahun dengan alasan agama.

Bulan Desember, menurut gugatan itu, ia diberitahu atasannya bahwa janggutnya terlalu panjang dan ia diperintahkan memotongnya.

Ketika ia tidak mematuhinya, ia pun diskors.

Gugatan tersebut juga mengklaim bahwa kepolisian tidak konsisten dalam menegakkan kebijakan itu, yang diperkirakan berimbas terhadap lebih dari 100 polisi.

Hingga berita ini ditayangkan, NYPD menolak untuk memberikan komentar.

Hakim Distrik AS Harold Baer di tahun 2013 memutuskan, kebijakan semacam ini melanggar Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan beragama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com