KINSHASA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin pemberontak Kongo, Jean-Pierre Bemba, dihukum penjara 18 tahun oleh Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kekerasan seksual.
Bemba, yang juga pernah menjabat wakil presiden Republik Demokratik Kongo, dinyatakan bersalah pada Maret lalu karena kejahatan yang dilakukan di, Republik Afrika Tengah (CAR) sepanjang 2002-2003.
Dia dituduh gagal menghentikan milisi pimpinannya dalam melakukan pembunuhan dan perkosaan tetapi pengacaranya menegaskan segera mengajukan banding.
Hakim menjatuhkan hukuman antara 16 sampai 18 tahun untuk lima dakwaan yang menjerat Bemba antara lain perkosaan, pembunuhan, dan penjarahan.
Karena Bemba sudah mendekam selama delapan tahun di penjara, maka lama hukuman akan dipotong dengan masa tahanannya.
Lewat keputusan ini berarti untuk pertama kalinya ICC memusatkan perhatian terhadap perkosaan sebagai senjata perang dan untuk pertama kalinya pula seseorang dihukum atas kejahatan yang dilakukan bawahannya.
Hakim ICC di Den Haag, Sylvia Steiner, mengatakan Bemba gagal mengontrol milisi pribadi yang dikirim ke CAR, sehingga mereka melakukan perkosaan, pembunuhan dan penjarahan yang 'sangat kejam'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.