Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lautan Pink" di Singapura, Kampanye Mencintai Tanpa Batas Orientasi Seksual

Kompas.com - 06/06/2016, 08:00 WIB
Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Jika di Indonesia aksi unjuk rasa bisa dilakukan di banyak tempat, di Singapura, hanya ada satu tempat yang boleh dijadikan sebagai arena demonstrasi. Tempat itu adalah Hong Lim Park atau Taman Hong Lim.

Pada Sabtu (4/6/2016), Taman Hong Lim berubah menjadi "lautan pink". Pemandangan itu terjadi ketika digelar parade pendukung komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) di kawasan Chinatown itu.

Antusiasme warga sangat terlihat dalam demo ini. Segala macam orang tumpah ruah dalam parade ini. Kaum tua dan muda, keluarga dengan anak-anak, dan tentunya kaum LGBT dari segala suku bangsa ikut meramaikan aksi damai tahunan yang sudah digelar untuk yang kedelapan kalinya itu.

Walau hujan gerimis membasahi Negeri Merlion, peserta terlihat tidak meninggalkan lokasi dan melanjutkan interaksinya.

Kebanyakan warga menggelar tikar untuk berpiknik di lokasi tersebut. Juga ada konser yang digelar dalam kampanye ini.

Ericssen/Kompas.com Hadirin terlihat dalam aksi damai mendukung komunitas LGBT penuhi Taman Hong Lim, Singapura, Sabtu (04/06)
Sejumlah pembicara juga diundang untuk menyampaikan opini soal isu LGBT yang membelah negeri jiran tersebut.

Juru bicara acara ini, Paerin Chua, menyatakan, puluhan ribu orang menghadiri acara hingga melebihi kapasitas lokasi. Sebuah pemandangan yang sangat langka di Negeri Singa yang dikenal jarang terdengar terjadi aksi.

Gerakan yang juga disebut "Pink Dot" ini menyerukan kebebasan untuk saling mencintai tanpa dibatasi orientasi seksual.

Ada sekitar 5.000 spanduk yang diberikan kepada warga untuk diangkat bersama setelah sebelumnya mereka menuliskan harapannya.

Tidak hanya di Indonesia, isu LGBT juga menjadi isu panas di Singapura. Kelompok konservatif dari sejumlah gereja menyuarakan kritik terhadap aksi ini.

Kelompok ini menyerukan untuk memakai baju berwarna putih sebagai bentuk protes terhadap warna pink yang merupakan warna gerakan komunitas LGBT.

Warna putih dinyatakan sebagai warna yang menyimbolkan nilai-nilai keluarga tradisional.

Salah satu isu yang tetap menjadi kontroversi di Singapura adalah Undang-Undang Pasal 377A dalam hukum pidana Singapura.

Pemerintah Singapura mempertahankan aturan yang melarang bahkan mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong menekankan pentingnya Pasal 377A, mengingat pada dasarnya masyarakat Singapura masih tergolong konservatif.

Penduduk Singapura, sebut Lee, belum siap untuk mencoba "berkompromi" dengan kaum gay.

Namun, Lee juga mengatakan, pemerintah tidak berperan sebagai “polisi moral” dengan tidak “benar-benar” memaksakan penerapan pasal ini, dan tidak menerapkan diskriminasi terhadap kaum LGBT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com