Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Rekomendasi ke Parlemen agar Suami di Pakistan Boleh Pukul Istri

Kompas.com - 27/05/2016, 06:00 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Dewan Ideologi Islam (CII), sebuah badan penasehat parlemen di Pakistan, mempertimbangkan rekomendasi agar para suami dapat dilindungi secara hukum untuk memukul istri mereka.

CII dikabarkan tengah menyusun ratusan rekomendasi menyangkut perempuan dalam masyarakat Pakistan.

Salah satu rekomendasi yang paling menarik perhatian adalah seorang pria boleh 'memukul pelan' istrinya.

Pukulan dapat diterapkan, ketika, -misalnya, sang suami tak setuju dengan pakaian istrinya yang tidak mengenakan kerudung.

Demikian diberitakan harian di Pakistan, Express Tribune, seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (27/5/2016).

Alasan lain untuk membenarkan pemukulan adalah jika sang istri menolak hubungan seks tanpa alasan agama, maupun karena berinteraksi dengan orang asing.

Walau masih berupa rekomendasi, sejumlah pegiat perempuan mengecamnya.

Salah seorang penulis perempuan mengatakan aturan itu mungkin sempurna untuk Arab pada abad ke-7, tapi tidak di masa kini.

Rancangan rekomendasi CII setebal 163 halaman itu juga mencakup sejumlah larangan untuk perempuan, misalnya, larangan pendidikan campur pria dan wanita setelah sekolah dasar, tidak boleh ikut menyambut kedatangan delegasi asing, dan tidak ikut perang.

Beranggotakan 20 ulama, CII memberikan saran-saran kepada parlemen terkait hukum Islam. Namun parlemen tidak terikat untuk menerimanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com