Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi HAM Filipina: Duterte Melanggar UU soal Hak Perempuan

Kompas.com - 26/05/2016, 08:29 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Komisi Hak Asasi Manusia Filipina mengatakan, “kata-kata dan tindakan” wali kota Davao, Rodrigo Duterte, bersifat “diskriminatif terhadap perempuan”.

Komisi HAM Filipina, Rabu (25/5/2016), mengatakan, tokoh yang hampir telah terpilih sebagai presiden negara itu, telah melanggar undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan.

Sebab, Duterte telah membuat banyolan tentang perkosaan dalam kampanye pemilunya, seperti dilaporkan Voice of America, Kamis (26/5/2016).

Dalam sebuah pernyataan di situsnya, Komisi HAM mengatakan, berdasarkan undang-undang Magna Carta of Women, “kata-kata dan tindakan” Duterte itu bersifat “diskriminatif terhadap perempuan”.

Komisi itu meminta Komisi Layanan Masyarakat dan Departemen Dalam Negeri Filipina untuk mempertimbangkan “mengambil langkah-langkah yang tepat” terhadap Duterte.

Wali Kota Davao itu dengan emosional menanggapi keputusan itu dan mengatakan Komisi HAM itu tidak bisa mencegahnya berbicara di depan publik.

“Saya menjalankan hak saya untuk menyampaikan pendapat secara bebas”, ujarnya dalam sebuah konferensi pers Rabu (25/5/2016) malam.

Duterte menambahkan, para pejabat Komisi HAM itu seharusnya tutup mulut dan mengundurkan diri.

Belum jelas apakah Duterte bisa naik banding terhadap keputusan itu atau apa hukuman yang bisa dijatuhkan terhadapnya berdasarkan undang-undang itu.

Komisi AHM Filipina mengawasi pelanggaran dan bisa merekomendasikan hukuman, tetapi tidak memiliki wahana untuk mengajukan tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com