Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Militer Israel Penjarakan Seorang Jurnalis Palestina Tanpa Proses Peradilan

Kompas.com - 03/05/2016, 08:00 WIB

RAMALLAH, KOMPAS.com - Militer Israel, Senin (2/5/2016), memerintahkan pemenjaraan selama 4 bulan, terhadap seorang jurnalis terkenal warga Palestina, Omar Nazzal, tanpa proses peradilan. Hal ini disebut dengan penahanan administratif.

Berdasarkan keterangan pihak militer yang dilansir Kantor Berita AP, Selasa (3/5/2016), Omar ditangkap karena dianggap melakukan aktivitas mencurigakan yang melawan hukum, untuk The Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP).

Organisasi itu adalah faksi kecil PLO, yang oleh militer Israel disebut sebagai organisasi teroris.

Pengacara Omar, Mahmoud Hassan, meyakini penangkapan kliennya terjadi karena dia adalah salah satu tokoh dalam Persatuan Wartawan Palestina, dan kemudian menjadi target karena aktivitas politiknya. 

Hassan mencatat, dengan adanya sistem penahanan administratif ini, maka penahanan dapat dilakukan tanpa perlu bukti yang kuat terhadap tersangka.

Omar Nazzal (53), sudah berada di dalam penahanan militer Israel sejak dia ditangkap ketika melintasi perbatasan Tepi Barat dan Jordan bulan lalu.

Saat itu, dia dalam perjalanan menuju pertemuan Federasi Wartawan Eropa.

Jurnalis ini sempat bekerja selama lima bulan di Palestine Today, sebuah stasiun televisi yang terafiliasi dengan kelompok radikal Islamic Jihad.

Dia kemudian berhenti pada awal tahun ini, tak lama menjelang Pemerintah Israel menutup jaringan televisi itu.

Omar juga tercatat memiliki keterkaitan dengan PFLP, yang di masa lalu sempat dikaitkan dengan penyerangan terhadap warga Israel. 

Hassan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada Omar, terlebih tentang keterkaitannya dalam aksi kekerasan.

"Ini adalah penangkapan yang berbau kepentingan politik," tegas dia.

Hingga akhir Februari lalu, tercatat tak kurang dari 627 warga Palestina yang menjalani masa hukuman tanpa proses pengadilan di bawah tajuk 'penahanan administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com