Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Afrika Selatan Terancam 783 Dakwaan Kasus Korupsi

Kompas.com - 01/05/2016, 14:26 WIB

PRETORIA, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Afrika Selatan menyatakan putusan kejaksaan pada 2009 yang membatalkan dakwaan terhadap Jacob Zuma sebagai keputusan yang tidak rasional.

Hal ini disampaikan dalam putusan pengadilan tinggi yang diselenggarakan di Pretoria, Jumat (29/4/2016)

Hakim tinggi Aubrey Ledabwa memutuskan untuk membacakan keputusan tersebut karena pentingnya kasus ini untuk publik.

Berdasarkan keputusan jaksa enam tahun lalu tersebut, Jacob Zuma bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan terpilih lagi sebagai Presiden Afrika Selatan.

Kejaksaan memutuskan hal tersebut berdasarkan alasan adanya kepentingan politik di balik dakwaan terhadap Zuma, yang menyangkut sebuah kesepakatan jual beli senjata bernilai jutaan dolar.

Jacob Zuma telah membantah tuduhan korupsi tersebut.

Sejak saat itu, kelompok oposisi Aliansi Demokratik menuduh bahwa putusan jaksa tersebut sebenarnya dilandasi oleh motivasi politik.

Menanggapi putusan ini, pemimpin Aliansi Demokratik Mmusi Maimane menyatakan keputusan pengadilan tinggi ini adalah kemenangan penegakan hukum.

"Pada akhirnya kami percaya Zuma harus menghadapi dakwaan dan putusan ini menegaskan pandangan yang kami yakini," kata Maimane.

Dengan putusan pengadilan ini, maka tuntutan dan dakwaan korupsi terhadap Presiden Jacob Zuma akan dibuka kembali.

Bulan lalu, Zuma dinyatakan melanggar konstitusi Afrika Selatan dengan kesalahan memugar rumah peristirahatan mewahnya dengan menggunakan uang negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com