Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota di AS Ini Penjarakan Transjender yang Salah Gunakan Toilet Umum

Kompas.com - 29/04/2016, 06:30 WIB

MONTGOMERY, KOMPAS.com - Kota Oxford, Alabama, AS menerbitkan sebuah undang-undang baru yang cukup kontroversial.

Di kota berpenduduk 21.000 jiwa itu, kaum transjender bisa dipenjara jika salah menggunakan toilet sesuai jenis kelamin yang disebutkan dalam akta kelahiran.

Aturan baru ini mendefinisikan "jenis kelamin" sebagai "kondisi fisik pria atau wanita, yang tertera dalam akta kelahiran seseorang".

Menurut aturan ini, siapapun yang melanggar akan dijatuhi denda 500 dolar AS atau sekitar Rp 6,5 juta atau hukuman maksimal enam bulan kurungan.

Peraturan baru ini langsung dikecam kelompok Human Rights Campaign (HRC) cabang Alabama yang menyebut aturan baru ini sangat mengerikan.

HRC menambahkan, sejauh ini tak dijelaskan apakah setiap orang harus menunjukkan akta kelahirannya saat hendak menggunakan toilet umum.

"Peraturan ini sangat memalukan dan menyerang langsung hak serta privasi kelompok transjender," kata manajer HRC Alabama, Eva Walton Kendrick.

"Warga transjender adalah tetangga, rekan kerja dan rekan kita beribadah. Setiap warga Alabama berhak hidup tanpa ketakutan akan diskriminasi dan kecurigaan," tambah Eva.

Sementara itu, Steven Waits, presiden dewan kota Oxford, mengatakan, undang-undang baru itu diterbitkan sebagai respon terhadap kebijakan sebuah pusat perbelanjaan di kota itu pekan lalu.

Pusat perbelanjaan itu mengizinkan para pekerja dan pengunjung transjender untuk menggunakan toilet yang sesuai dengan identitas mereka.

Menurut situs berita Alabama Local, kepala kepolisian setempat, Bill Partridge mengatakan, undang-undang itu akan ditegakkan seperti peraturan kota lainnya.

"Jika seseorang melihat sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman maka mereka akan mengubungi polisi," kata Partridge.

Pada Maret llu, negara bagian Carolina Utara menerbitkan undang-undang Privasi Fasilitas Publik dan Keamanan atau dikenal dengan sebutan "undang-undang kamar mandi".

Undang-undang baru ini mengakhiri perlindungan yang selama ini diterima kelompok transjender yang bisa menggunakan toilet yang tak sesuai untuk jenis kelamin mereka saat dilahirkan.

Sebuah upaya peninjauan kembali terhadap undang-undang ini sudah diajukan tiga orang dan didukung kelompok-kelompok pejuang kebebasan sipil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com