Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detensi di Pulau Manus Ilegal, "Manusia Perahu" Tak Pantas Dihukum

Kompas.com - 27/04/2016, 14:30 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Detensi untuk menampung 850 pencari suaka milik Australia di Pulau Manus, Papua Niugini, dinyatakan ilegal dan melanggar konstitusi.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) Papua Niugini (PNG) pada  hari Selasa (26/4/2017) tersebut bisa menjadi landasan kuat untuk menutup detensi di Pulau Manus itu.

MA PNG telah memutuskan, penahanan para pencari suaka di dua pulau terpencil, yaitu Pulau Manus di Papua Niugini dan Nauru di Pasifik selatan, itu bertentangan dengan hak atas kebebasan pribadi mereka.

Dalam keputusannya, MA PNG mengingatkan pemerintah Australia dan PNG untuk membuat kebijakan menghentikan dan mencegah penahanan pencari suaka.

Keputusan tersebut dihargai oleh komunitas pejuang hak asasi manusia dan dinilai kemajuan.

Mereka menyatakan, sudah saatnya detensi di Pulau Manus itu ditutup.

"MA PNG sudah mengakui, menahan orang yang tidak bersalah itu jelas tindakan yang sangat keliru," kata Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson.

Tak pantas dihukum

Bagi para pencari suaka, lanjut Pearson, "kesalahan” mereka hanya pada usaha mereka mencari suaka ke Australia.

Namun, tindakan itu sama sekali tidak pantas dihukum dengan dikurung di tahanan selama bertahun-tahun di daerah terpencil.

"Sudah saatnya detensi di Manus ditutup selamanya," tegas Pearson.

Keputusan Australia mengirim para pencari suaka ke pulau terpencil itu dikecam komunitas internasional.

Pemimpin oposisi PNG Belden Namah mempersoalkan detensi Manus dan menggugat ke pengadilan.

Berdasarkan undang-undang imigrasi Australia yang kontroversial, siapa pun yang tertangkap saat berusaha masuk negara itu dengan perahu – sering disebut "manusia perahu" – akan dikirim ke Nauru dan Pulau Manus. Mereka tak pernah diperbolehkan tinggal di Australia.

Australia beralasan, kebijakan itu untuk mencegah tewasnya para pencari suaka di laut dan mengamankan perbatasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com