Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Saat Dituduh Mata-mata, Wanita Ini Ditangkap Saat Pulang ke Iran

Kompas.com - 26/04/2016, 12:46 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berwarga negara Iran-Perancis yang meninggalkan Iran pada 2009 setelah dituduh melakukan tindakan mata-mata divonis enam tahun penjara.

Mantan pegawai kedutaan besar Perancis, Nazak Afshar (58) ditahan bulan lalu setelah pulang ke Iran untuk menengok ibunya yang sakit keras.

Menurut situs resmi kelompok oposisi, Kaleme, Nazak dibebaskan dari penjara Evin setelah membayar uang jaminan. Namun, institusi kehakiman Iran enggan mengomentari kasus ini.

Nazak Afshar, yang memiliki dua warga negara, ditahan dan diadili pada 2009 karena dianggap melakukan tindakan spionase dan membahayakan keamanan Iran.

Saat itu, tak ada vonis dijatuhkan dan Nazak dibebaskan menyusul intervensi pemerintah Perancis. Perempuan itu meninggalkan Iran di tahun yang sama.

Tak hanya Nazak Afshar yang harus berurusan dengan aparat keamanan Iran setelah pulang ke negeri itu. Beberapa orang berkewarganegaraan ganda mengalami nasib yang sama.

Juru bicara Departemen Kehakiman Iran mengatakan setidaknya lima orang berwarga negara ganda ditahan karena keterkaitan mereka dengan negara asing.

"Lima orang yang belum lama ini ditahan karena keterkaitan mereka dengan negara asing. Mereka diadili dan empat orang sudah dijatuhi vonis," kata Gholamhossein Mohseni Ejei, jubir Departemen Kehakiman Iran.

Media Iran pekan lalu mengabarkan, seorang presenter stasiun televisi pro-oposisi ditahan setelah masuk ke Iran dengan alasan mengunjungi kerabat.

Sabri Hassanpour, adalah presenter stasiun televisi Simay-e-Rahayi (Liberation TV) di Belanda dan juga dikenal sebagai pengkritik pemerintah Iran.

Dua orang lain yang memiliki dua kewarganegaraan adalah Kamal Foroughi (76), warga Inggris-Iran, yang ditahan pada 2011 saat sedang berbisni di Teheran.

Sedangkan warga AS-Iran, Siamak Namazi dan ayahnya Baquer Namazi (80) juga dipenjara.   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com