Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Arab Saudi Batasi Wewenang Polisi Syariah

Kompas.com - 14/04/2016, 19:13 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mulai membatasi wewenang polisi syariah dan memerintahkan anggotanya agar bersikap lebih "ramah" dalam menegakkan hukum Islam.

Dalam perubahan wewenang yang telah disetujui kabinet, para anggota polisi syariah kini tak diizinkan untuk menahan seorang tersangka.

Mereka harus melaporkan, seseorang  yang diduga melanggar hukum ke polisi atau badan anti-narkotika. Demikian dikabarkan kantor berita Arab Saudi, SPA.

"Pemimpin atau anggota Haia atau Mutawaa tak boleh menghentikan, mengejar atau menangkap seseorang. Mereka juga tak diizinkan memeriksa KTP atau membuntuti seorang tersangka karena itu adalah yurisdiksi polisi atau unit anti-narkotika," demikian isi aturan baru tersebut.

Aturan baru ini juga mengharuskan para anggota polisi syariah ini memiliki perilaku dan reputasi yang baik serta harus menunjukkan tanda pengenal mereka saat bertugas.

Polisi syariah Arab Saudi bertugas menegakkan hukum Islam termasuk misalnya memastikan toko-toko tutup saat waktu shalat tiba, melarang peredaran miras.

Namun, cara kerja polisi syariah Saudi ini kerap mendapatkan kritik dari masyarakat kerajaan itu. Salah satu kasus terjadi pada Februari lalu saat beberapa anggota polisi syariah ditahan karena dituduh menyerang seorang perempuan muda di luar sebuah mal di Riyadh.

Pada 2013, anggota polisi syariah ditahan setelah mobil patroli mereka menabrak mobil lain dalam sebuah kejar-kejaran yang menewaskan dua orang.

Eman al-Nafjan, seorang bloger ternama Saudi yang fokus dalam pengembangan masyarakat, budaya dan masalah perempuan, menyambut baik keputusan ini.

"Keputusan bagus. Akhirnya. Sudah terlalu banyak kesalahan yang dilakukan Mutawaa," kata Eman kepada AFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com