Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 70 Aktivis Mahasiswa dan Tapol Myanmar Dibebaskan

Kompas.com - 08/04/2016, 20:13 WIB

THARRAWADDY, KOMPAS.com – Pengadilan Myanmar, Jumat (8/4/2016), membebaskan puluhan aktivis mahasiswa dan tahanan politik (tapol) dari penjara. Mereka adalah kelompok pertama setelah Aung San Suu Kyi berjanji untuk membebaskan para aktivis dan tapol sebagai prioritas pemerintahan baru.

Luapan kegembiraan menyelimuti para aktivis di gedung pengadilan di Tharrawaddy, Myanmar tengah, ketika hakim mengatakan para aktivis muda bisa pulang ke rumah serelah lebih dari satu tahun  di tahan.

Mereka dijebloskan ke penjara tanpa proses hukum menyusul protes pada Maret 2015. "Kalian semua 69 orang dibebaskan sekarang (dari hal ini) tanpa dakwaan," kata hakim Chit Myat.

Namun, tiga aktivis di antaranya tetap di penjara karena mereka menghadapi sidang pengadilan lain.

Masih ada sejumlah tapol mendekam di penjara-penjara dan ratusan aktivis ditahan menunggu persidangan. Kendati reformasi dalam beberapa tahun ini berjalan setelah kekuasaan militer yang represif mulai longgar, mereka masih mendekam di penjara.

Suu Kyi, Kamis (7/4/2016), mengatakan, dia akan memprioritaskan pembebasan para aktivis. Masalah ini syarat makna bagi dirinya sendiri yang di waktu lampau telah dipenjara oleh junta militer karena ia gencar menyuarakan demokrasi.

“Pembebasan kami menunjukkan bahwa kami tidak melakukan kejahatan apa pun. Kami menderita di penjara selama lebih dari satu tahun. Kami senang tapi kami ingin pemerintah baru untuk membebaskan segera  semua tahanan politik,” kata Ei Thinzar Maung (20), seorang mahasiswa.

Orangtua menangis memeluk anak-anak mereka dalam suasana emosional.  

Beberapa siswa pergi ke pemakaman untuk memberikan penghormatan ke makam aktivis lainnya yang meninggal selama mereka memperjuangkan tegaknya demokasi beberapa dekade lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com