Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Militer di Parlemen Myanmar Boikot RUU "Penasehat Negara" untuk Suu Kyi

Kompas.com - 06/04/2016, 20:19 WIB
Pascal S Bin Saju

Penulis

Parlemen Myanmar berusaha memberikan peran yang lebih besar kepada pejuang demokrasi, Aung San Suu Kyi.

Rabu (6/4/2016), parlemen meloloskan rancangan undang-undang untuk menciptakan posisi “penasehat negara” bagi Suu Kyi.

Namun, fraksi militer yang menguasai 25 persen kursi parlemen justru memboikot pemungutan suara untuk meloloskan RUU. Mereka menilai, parlemen melanggar UUD.

Posisi baru yang diinginkan oleh mayoritas anggota parlemen yang dikuasai Liga Demokrasi Nasional (NLD), partai yang dipimpin Suu Kyi, ialah semacam “perdana menteri”. RUU itu akan diratifikasi meniadi UU oleh Presiden Htin Kyaw, sahabat karib Suu Kyi.

Seorang juru bicara perwira militer mengklaim insiden itu menandakan ada "intimidasi oleh demokrasi", seperti dilaporkan harian Inggris, The Guardian.  

Ibtimes melaporkan, para wakil militer marah besar karena serangkaian pasal yang diusulkan untuk diubah justru ditolak oleh mayoritas anggota.

Partai NLD pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan umum tahun lalu, tetapi menurut konstitusi yang disusun oleh rezim militer sebelumnya tidak mengizinkan pejuang demokrasi itu menjadi presiden. Hal itu karena almarhum suami dan dua anaknya berwarga negara Inggris.

Klausul 59 dalam konstitusi Myanmar melarang calon presiden yang memiliki pasangan atau anak berwarganegara asing. Dua anak laki-laki Suu Kyi memegang paspor Inggris.

Pasal tersebut dipandang publik Myanmar untuk menjegal Suu Kyi menjadi presiden.

Kini, parlemen tinggi menunggu persetujuan dari Presiden Kyaw. Ia adalah presiden sipil pertama yang terpilih dalam kurun 54 tahun setelah junta militer berkuasa.

Beberapa waktu lalu Suu Kyi tidak menghadiri parade militer untuk menandai hari ulang tahun angkatan bersenjata Myanmar. Namun petinggi militer saat itu mengatakan, mereka siap mendukung pemerintah di bawah kepemimpinan Htin Kyaw.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com