Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Mirip Perdana Menteri Menanti Aung San Suu Kyi

Kompas.com - 01/04/2016, 16:47 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Langkah pertama Partai Liga Nasional Demokrat (NLD) mengelola Myanmar adalah mencari cara memberi peran untuk Aung San Suu Kyi dalam pemerintahan.

NLD kemudian mengajukan rancangan undang-undang untuk memberikan jabatan "penasihat negera" untuk Suu Kyi, sebagai kompensasi kegagalan peraih Nobel ini untuk duduk di kursi presiden.

Rancangan undang-undang yang diajukan NLD ini sudah diajukan di Kongres, Jumat (1/4/2016), namun membutuhkan persetujuan majelis rendah dan tanda tangan presiden sebelum resmi menjadi undang-undang.

Dengan mayoritas kursi parlemen diraih NLD ditambah presiden dijabat kawan dekat Suu Kyi, maka rencana ini kemungkinan besar akan lolos tanpa banyak masalah.

Dilarang menjadi presiden sesuai dengan konstitusi 2008 yang dirancang junta militer, kini Aung San Suu Kyi mengepalai empat institusi yaitu kementerian luar negeri, kantor presiden, kementerian pendidikan dan kementerian energi.

Nantiny, sebagai penasihat negara, Suu Kyi akan bekerja dengan partai politik dan berbagai organisasi, sehingga secara efektif memberi dia pengaruh besar terhadap eksekutif dan legislatif.

Dan hal terpenting adalah posisi ini memungkinkan Suu Kyi tetap menjadi anggota parlemen, sebab jika menjadi anggota kabinet dia harus melepas posisinya sebagai wakil rakyat.

Para pengamat menyebut, posisi Suu Kyi nanti akan mirip dengan peran seorang perdana menteri.

"Tujuan dari pengajuan rancangan undang-undang di majelis tinggi adalah untuk memenuhi keinginan dan kepentingan rakyat yang memberikan suara pada 8 November 2015," ujar anggota parlemen dari NLD, Aung Kyi Nun.

Rencana pemberian jabatan khusus ini ditentang Partai Uni Solidaritas dan Pembangunan (USDP) yang terkait dengan militer.

Anggota militer, yang secara otomatis memperoleh 25 persen kursi parlemen menentang rencana ini dan masalah ini harus diajukan ke mahkamah konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com