Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"China Langgar Hukum Laut di Natuna, Protes Keras Indonesia Dibenarkan"

Kompas.com - 24/03/2016, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan aparat kapal keamanan laut China yang menghalangi petugas Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee 10078 yang diduga melakukan illegal fishing, di Perairan Natuna, melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

"Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)," kata Intan I Soeparna, Kamis (24/3/2016).

Intan adalah pengajar Departemen Hukum Internasional Universitas Airlangga, Surabaya, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, dan memegang gelar Doktor dari Vrije Universiteit Brussel, Belgia.

Menurut Intan, selain melanggar Konvensi PBB, aparat China juga telah melakukan intervensi terhadap usaha petugas Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan UNCLOS.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang, saat mengetahui KP Hiu 11 yang melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey, Sabtu (19/3/2016), diganggu kapal coastguard  China.

Kapal itu dengan sengaja menabrak KM Kway Fey, diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menarik masuk KM Kway Fey.

Baca: Penangkapan Pencuri Ikan di Natuna "Diganggu" Kapal China

Intan menilai, aksi penabrakan tersebut pun dapat menimbulkan kesan China tidak memiliki itikad baik dalam menghormati UNCLOS.

"Sehingga protes keras yang dilayangkan oleh Pemerintah Indonesia dapat dibenarkan," ungkap dia.

Intan menegaskan, itikad baik merupakan landasan utama dalam melaksanakan hukum internasional dan menghormati hukum dari negara-negara lain, termasuk "coastal state".

"Coastal State"

Menurut Intan, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE.

"Indonesia juga berhak untuk melakukan tindakan seperti "boarding", inspeksi, penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan ikan," kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang diterapkan oleh Indonesia sebagai 'coastal state'.

Sedangkan Indonesia, kata dia, dapat melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan pada awak buah kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 73 UNCLOS.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com