Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan PNS Kazakhstan Dilarang Gunakan "Smartphone" Saat Kerja

Kompas.com - 18/03/2016, 20:12 WIB

ASTANA, KOMPAS.com – Negara eks Soviet, Kazakhstan, hendak menegakkan larang penggunaan ponsel pintar (smartphone)  di tempat kerja untuk polisi dan pegawai kantor pemerintah.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah kebocoran informasi. Soal adanya rencana pemerintah untuk menerapkan larangan itu, diperoleh media dari sebuah dokumen yang juga dibocorkan dari kantor pemerintah di Astana, ibu kota Kazakhstan.

Sebuah dokumen pemerintah yang bocor ke media itu diperoleh pada Kamis (17/3/2016).

Menurut dokumen itu, ponsel pintar akan dilarang penggunaannya  di tempat kerja mulai 24 Maret ini. Pemerintah Kazakhstan belum mengomentari keaslian dokumen yang bocor itu.

Larangan diberlakukan untuk polisi dan pegawai negeri sipil (PNS) akibat "meningkatnya frekuensi kasus informasi rahasia yang bocor lewat aplikasi WhatsApp".

Seorang PNS Kazakhstan, Jumat, mengatakan bahwa PNS telah mendengar bahwa mereka akan digeledah di pintu masuk kerja. Namun,  tindakan itu belum dilaksanakan.

Menteri Dalam Negeri Kalmukhanbet Kasymov mengatakan, polisi secara informal sudah dilarang menggunakan smartphone pada saat bekerja.

Kasymov membantah untuk mengaitkan larangan itu pada skandal beredarnya foto mayat seorang mahasiswa korban pembunuhan. Foto diambil oleh seroang polisi lalu bocor dan kemudian berbagai hingga ke jaringan sosial bulan lalu.

Banyak pejabat juga sebenarnya menolak peraturan baru itu. Murat Abenov, mantan wakil menteri pendidikan, mengatakan, PNS sekarang bisa saja menyelipkan smartphone mereka di kaus kakinya.

 "Ponsel pintar bisa membantu para pejabat melakukan hal-hal penting seperti memeriksa cuaca sebelum mereka bepergian atau melihat bagaimana sebuah kata dari bahasa Rusia diterjemahkan ke dalam bahasa Kazakhstan," kata Abenov.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com