Parlemen Singapura, seperti dikutip laman VOA Indonesia, Rabu (15/3/2016), telah meloloskan regulasi tentang pembatasan penjualan tembakau.
Tujuan dari pengaturan ini juga untuk mencegah pembelian produk tembakau yang didorong oleh keinginan mendadak, terutama di kalangan anak muda.
Produk-produk tersebut termasuk rokok, cerutu, dan ang hoon atau lembaran-lembaran daun tembakau.
Menteri Kesehatan Singapura Amy Khor mengatakan kepada para anggota parlemen bahwa toko yang khusus menjual produk tembakau akan dikecualikan. Kegiatan usaha mereka tak akan terganggu, asalkan produk yang dijual tidak terlihat dari luar.
Sebelumnya, sebagian anggota parlemen telah menyerukan peraturan yang lebih ketat untuk mengurangi jumlah perokok di negara itu.
Hal lain yang juga diatur terkait pengetatan itu adalah menaikkan usia minimum dari 18 tahun ke 21 tahun untuk secara legal bisa membeli rokok.
Singapura pun akan menambah jumlah tempat yang ditunjuk sebagai zona larangan merokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.