Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2017, Tak Ada Lagi Rokok di Etalase Toko-toko di Singapura

Kompas.com - 16/03/2016, 15:35 WIB
SINGAPURA, KOMPAS.com — Mulai tahun 2017, pemilik toko di Singapura dilarang memajang produk-produk tembakau. 

Parlemen Singapura, seperti dikutip laman VOA Indonesia, Rabu (15/3/2016), telah meloloskan regulasi tentang pembatasan penjualan tembakau. 

Tujuan dari pengaturan ini juga untuk mencegah pembelian produk tembakau yang didorong oleh keinginan mendadak, terutama di kalangan anak muda.

Produk-produk tersebut termasuk rokok, cerutu, dan ang hoon atau lembaran-lembaran daun tembakau.

Menteri Kesehatan Singapura Amy Khor mengatakan kepada para anggota parlemen bahwa toko yang khusus menjual produk tembakau akan dikecualikan. Kegiatan usaha mereka tak akan terganggu, asalkan produk yang dijual tidak terlihat dari luar.

Sebelumnya, sebagian anggota parlemen telah menyerukan peraturan yang lebih ketat untuk mengurangi jumlah perokok di negara itu. 

Hal lain yang juga diatur terkait pengetatan itu adalah menaikkan usia minimum dari 18 tahun ke 21 tahun untuk secara legal bisa membeli rokok.

Singapura pun akan menambah jumlah tempat yang ditunjuk sebagai zona larangan merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com