Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Garis Keras Banglades Tolak Rencana Pencabutan Islam sebagai Agama Negara

Kompas.com - 10/03/2016, 19:31 WIB
DHAKA, KOMPAS.com - Berbagai kelompok Islam garis keras Banglades, Kamis (10/3/2016), mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut Islam sebagai agama resmi negara.

Secara resmi Banglades adalah sebuah negara sekuler, tapi Islam menjadi agama resmi negara selama hampir tiga dekade.

Sebanyak 90 persen warga negeri itu memeluk Islam sementara pemeluk Hindu dan Buddha adalah kelompok minoritas terbesar.

Mahkamah Agung saat menimbang petisi yang diajukan sekelompok sekularis yang mengatakan status Islam sebagai agama resmi tak sesuai dengan piagam sekularisme Banglades dan kerap merugikan warga non-Muslim.

Namun, kelompok Islam garis keras mendesak mahkamah agung untuk menolak petisi tersebut dalam sidang pada 27 Maret mendatang.

"Setiap langkah untuk mengubah status agama Islam sama dengan melecehkan Islam," kata Mohammad Faezullah, sekretaris jenderal partai Islamic Oikya Jote (IOJ).

"Partai-partai politik Islam, rakyat kebanyakan dan para ulama akan menentang langkah ini dan menggelar unjuk rasa," tambah Faezullah.

Langkah mahkamah agung Banglades ini dikhawatirkan akan memperuncing ketengan antara kelompok sekuler dan Islam garis keras di negeri itu.

"Jika ada konspirasi antara pemerintah dan pengadilan untuk menundukkan kepala terhadap orang-orang ini (sekuaris), kami akan turun ke jalan, melakukan perlawanan di seluruh negeri," demikian pernyataan Hefajat-e-Islam, sebuah kelompok keagamaan di Banglades.

Banglades dideklarasikan sebagai sebuah negara sekuler setelah perang kemerdekaan yang sangat berdarah melawan Pakistan pada 1971.

Namun, pada 1988 pemerintah militer meresmikan Islam sebagai agama resmi negara sebagai upaya konsolidasi kekuasaan.

"Dengan membuat Islam sebagai agama negara, pemerintah militer saat itu menghancurkan karakter dasar konstitusi sekuler negara ini," kata Subrata Chowdhury, kuasa hukum para pengaju petisi.

"Republik ini telah menjadikan kelompok minoritas menjadi warga kelas dua," tambah Subrata.

Pemerintahan PM Sheikh Hasina membawa kembali sekularisme sebagai pilar konstitusi. Namun, pemerintah berjanji langkah ini tidak akan bertentangan dengan prinsip pokok agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com