Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Hukum Dua Warga Suriah Terkait Kematian Bocah Pengungsi

Kompas.com - 04/03/2016, 22:52 WIB
ANKARA, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Turki, Jumat (4/3/2016), memvonis empat tahun penjara bagi dua warga Suriah. Mereka terkait kematian seorang bocah pengungsi, Alan Kurdi, dan empat orang lainnya.

Menurut BBC, Alan adalah bocah Suriah berusia tiga tahun. Foto kematiannya di pantai di Turki sempat menjadi perhatian dunia ketika krisis pengungsi di Laut Tengah mencapai puncaknya September 2015.

Kedua pria Suriah yang dihukum itu, Mufawaka Alabash dan Asem Alfrhad, dipidana dengan tuduhan penyelundupan manusia. Namun, mereka bebas dari dakwaan "kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain".

Alabash dan Alfrhad diadili di Bodrum, kota di Turki yang merupakan tempat mayat Alan Kurdi terdampar.

Selain Alan, kakaknya, Galib, dan ibu mereka, Rihan, juga ikut tenggelam ketika perahu yang membawa mereka terbalik saat menyeberang menuju Pulau Kos di Yunani. Ayah mereka, Abdullah Kurdi, selamat dan kini tinggal di Irak.

Ribuan pengungsi dan migran masih terus berdatangan setiap hari di Yunani dari Turki. Eropa telah meminta Turki untuk membendung aliran imigran, entah itu pengungsi, pencari suaka, pencari kerja. Kesepakatan telah diteken di Brussels, Belgia, pada akhir November lalu.

Berdasarkan perjanjian itu, Uni Eropa akan memberikan dana 3,2 miliar dollar AS untuk Turki menangani pengungsi dari Suriah dan memperkuat pengamanan di perbatasan. Selain itu, Turki juga mendapat sejumlah konsesi politik, termasuk kebebasan warga Turki bepergian ke zona Schengen tanpa visa sebelum Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com