Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam Jual Suku Cadang F-16 ke Indonesia, Pria AS Diadili

Kompas.com - 03/03/2016, 16:41 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Seorang pria asal negara bagian Utah yang bekerja di pangkalan angkatan udara Hill dituduh mengekspor tanpa izin beberapa bagian pesawat tempur F-16 ke Indonesia.

Media setempat melaporkan, Scott A Williams (51), warga kota Huntsville, Utah, diseret ke pengadilan dengan tuduhan mengekspor tanpa izin barang-barang dari Amerika, memberikan pernyataan palsu, dan mengalihkan barang milik Pemerintah Amerika.

Menurut jaksa federal, Williams adalah mantan pegawai kontrak di pangkalan angkatan udara Hill.

Di sana dia bekerja pada bagian Foreign Military Sales Program, yang khusus bertanggung jawab atas suku cadang pesawat tempur F-16. 

Berkas dakwaan yang dibuka pekan lalu menyebutkan, Williams mengekspor dua perangkat rem pesawat tempur F-16, yang menurut hukum federal merupakan suatu pelanggaran. 

Berkas itu juga menyebut Williams mempersiapkan sebuah dokumen palsu untuk memberi wewenang pengiriman dua perangkat rem pesawat tempur F-16 ke Indonesia.

Sejumlah dokumen yang disebut memuat petunjuk teknis angkatan udara Amerika untuk pesawat F16, serta mengalihkan data teknis pesawat F16 lewat penggunaan hard-drive eksternal berisi petunjuk penggunaan oleh angkatan udara AS.

Jaksa menyatakan, barang-barang itu berada di bawah wewenang Williams sebagai bagian dari pekerjaannya selaku manajer keuangan di pangkalan AU Hill. 

Berdasarkan tuduhan itu, ia ditangkap pada tanggal 19 Februari dan pada 23 Februari diajukan ke pengadilan dalam sidang yang dipimpin hakim Dustin Pead.

Williams menyatakan tidak bersalah atas keempat tuduhan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 2 Mei mendatang.

Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing tuduhan termasuk mengekspor tanpa izin barang-barang milik Pemerintah AS adalah 10 tahun penjara.

Adapun memberi keterangan palsu bisa dikenai hukuman hingga lima tahun. Sementara mengalihkan barang milik pemerintah berpotensi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com