Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Coba Bunuh Mayat, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara

Kompas.com - 29/02/2016, 17:10 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Bisakah seseorang dijatuhi hukuman karena, mencoba "membunuh" orang yang sudah meninggal dunia?

Ternyata kasus ini terjadi di Australia dan pelaku percobaan pembunuhan itu kini terancam hukuman penjara.

Kisahnya berawal ketika Daniel Darrington bergumul dengan Rocky Matskassy memperebutkan sebuah pistol.

Di tengah pergumulan, tanpa disengaja pistol itu meletus dan pelurunya langsung mengenai kepala Rocky.

Akibatnya, Rocky langsung tewas. Namun, karena tubuhnya masih bergerak, Daniel kemudian menembaknya sekali lagi.

Fakta ini muncul dalam sidang di pengadilan Victoria, Australia.

Kuasa hukum Daniel, John Desmond, mengatakan, Daniel saat itu dalam kondisi mabuk dan dalam kondisi terkejut dia melihat tubuh Rocky bergerak.

Daniel, ujar sang kuasa hukum, menembak Rocky sekali lagi hanya untuk memastikan pria itu terlepas dari penderitaannya.

Akhirnya, majelis hakim menganggap Daniel tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Rocky. Namun, dalam sidang Oktober tahun lalu, Daniel malah dianggap bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan Rocky.

Pada Senin (29/2/2016), dijadwalkan pengadilan akan memjatuhkan vonis untuk Daniel dalam kasus yang aneh ini.

Meski kasus ini terdengar aneh, namun nyatanya, pria berusia 39 tahun itu terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Semua karena dia menembak seseorang yang sudah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com