Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Barang ke Indonesia dengan Label Halal Palsu, Pengusaha Muslim AS Dipenjara

Kompas.com - 27/02/2016, 17:53 WIB
CEDAR RAPIDS, KOMPAS.com - Seorang pebisnis yang menjadi pelopor makanan halal di Amerika Serikat dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Kamis (25/2/2-16).

Dia dijatuhi hukuman penjara karena memalsukan label halal untuk berbagai produk yang dikirim ke Malaysia dan Indonesia.

William Aossey Jr (74) divonis hakim Linda Raede dan dijatuhi denda sebesar 60.000 (sekitar Rp 802 juta).

Aossey merupakan pendiri Midamar Corp. di kota Cedar Rapids dan membangun perusahaan itu menjadi pemasok lebih dari 200 produk halal.

Sebagai anak imigran Suriah, Aossey menjadi pemimpin di komunitas Muslim dan memiliki koneksi dengan banyak politisi setempat.

Seperti dilaporkan kantor berita AP, tahun lalu Aossey dinyatakan bersalah lantaran memerintahkan pegawainya memalsukan label pada paket produk daging sapi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat halal di Malaysia dan Indonesia.

Penyelidikan kemudian diarahkan kepada Midamar serta organisasi pemberi sertifikasi halal serta kepada dua orang anak laki-laki Aossey.

Produk Midamar datang dari berbagai rumah pemotongan hewan di Minnesota yang sebenarnya belum diizinkan mengekspor produk halal ke Malaysia dan Indonesia.

Hal yang terjadi kemudian adalah pegawai Midamar mencabut label dari rumah pemotongan Minnesota di bungkus produk daging itu.

Label itu kemudian diganti dengan label palsu yang menyatakan produk itu berasal dari rumah pemotongan hewan di Omaha, Nebraska yang telah mendapat persetujuan impor oleh Malaysia dan Indonesia.

Secara keseluruhan sudah 22 kali pengapalan produk terjadi, melibatkan uang senilai 740.000 dollar AS.

Di pengadilan Aossey mencoba membela diri dengan mengatakan hal yang terjadi selama ini bukan tindakan kriminal namun hanya kekeliruan adminstrasi.

Sementara itu, kuasa hukum Aossey mengatakan, rumah pemotongan hewan di Minnesota telah mendapat sertifikasi kosher atau standar pemotongan hewan menurut agama Yahudi, yang menurutnya bisa diterima oleh umat Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com