Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Australia Sita Metamfetamin Bernilai Rp 9,5 Triliun

Kompas.com - 15/02/2016, 11:46 WIB
SYDNEY, KOMPAS.com — Kepolisian Australia menyita metamfetamin bernilai 712 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,5 triliun dalam sebuah penangkapan narkoba terbesar di negeri itu.

Tiga warga Hongkong dan seorang warga China ditangkap dalam sebuah operasi yang disebut Menteri Kehakiman Michael Keenan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Australia.

"Di jalanan, barang haram ini akan dikonsumsi sedikitnya 3,6 juta orang dengan nilai sekitar 1,26 miliar dollar Australia," ujar Keenan, Senin (15/2/2016).

"Ini adalah penyitaan metamfetamin cair terbesar. Ini merupakan bukti organisasi kriminal mengincar pasar Australia," kata Keenan.

Sementara itu, Komandan Kepolisian Federal Australia (AFP) Chris Sheehan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Pemerintah China yang dimulai sejak akhir tahun lalu.

Saat itu, pasukan penjaga perbatasan Australia memeriksa sebuah kontainer yang masuk dari Hongkong menuju Sydney. Kontainer itu berasal dari daratan China.

"Kontainer itu memuat gel bra. Metamfetamin itu disembunyikan di dalam gel bra itu dengan terdapat 190 liter metamfetamin," ujar Sheehan.

Gel bra adalah bra yang dilengkapi semacam cairan di dalamnya yang berguna untuk "mengangkat" payudara perempuan yang mengenakan pakaian dalam ini.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan sebuah investigasi yang menemukan 530 liter metamfetamin yang disembunyikan di dalam benda-benda seni.

Selain menyita metamfetamin dalam jumlah besar, polisi juga menahan dua warga Hongkong, masing-masing seorang pria berusia 37 tahun dan seorang perempuan 52 tahun.

Seorang warga China berusia 59 tahun juga ditahan. Ketiga orang ini diyakini terlibat praktik penyelundupan benda terlarang yang disembunyikan di dalam berbagai komoditas.

"Orang-orang yang kami tahan bukan pemain kecil. Mereka merupakan pemain penting yang memiliki peran sentral dalam jaringan kriminal ini," ujar Sheehan sambil menambahkan ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com