Para dokter mengatakan, anak tersebut tidak akan dikeluarkan sampai ada sebuah rumah yang layak ditemukan untuk dia. Demikian dilansir BBC.Indonesia, Sabtu (13/2/2016).
Bayi itu mengalami luka bakar serius di pusat migran Pulau Pasifik, Nauru.
Kebijakan Australia untuk menaruh migran di pusat penahanan di luar negara itu dikecam keras. Namun pemerintah menyatakan hal ini perlu dilakukan untuk mencegah orang mencapai Australia dengan menggunakan kapal yang tidak aman.
Australia juga berupaya menghentikan laju para pengungsi dan pencari suaka dengan mencegat mereka di lautan dan diperintahkan berputar balik atau dibawa ke fasilitas penahanan lain, seperti Pulau Manus di Papua Nugini.
Tahun lalu, beberapa negara menggunakan forum PBB untuk mengecam kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.
Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara lain mengatakan Australia harus berhenti membalikkan arah kapal migran dan penggunaan pusat penahanan lepas pantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.