Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Perdana Menteri Israel Didenda karena Menindas Pegawainya

Kompas.com - 12/02/2016, 16:43 WIB
KOMPAS.com — Seorang pegawai pemerintah di bagian rumah tangga merasa dihina dan direndahkan oleh istri Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu, Sara Netanyahu.

Sang pegawai, Menachem Naftali, pun menggugat ke pengadilan dan dinyatakan menang.

Pengadilan pun memerintahkan agar penggugat diberi uang sebesar 20.500 dollar AS atau setara Rp 276,7 juta.

Selain dihina, Naftali juga ditipu oleh majikannya, Sara Netanyahu, dengan dijanjikan diangkat sebagai pegawai tetap. Namun, kenyataannya, janji itu tak terbukti.

Pengadilan pun mewajibkan istri PM Israel itu untuk membayar 19.200 dollar AS atau setara Rp 259,1 juta kepada Naftali.

"Banyak bukti yang diajukan ke pengadilan dan menunjukkan fakta bahwa terdapat kondisi kerja yang membahayakan karena perilaku Nyonya Netanyahu dan hubungannya dengan para pekerja," kata hakim.

"Perilaku dimaksud adalah tuntuan yang berlebihan, pelecehan, penghinaan, dan bentakan. Para pekerja juga ditindas untuk bekerja melebihi batas jam kerja," kata hakim.

Sementara itu, Naomi Landau, pengacara Naftali, menyebut keputusan hakim tersebut bersejarah.

"Sekarang ada sebuah keputusan bahwa Nyonya Netanyahu benar-benar menyiksa, melakukan kekerasan, dan menghina pegawainya," kata Landau.

Kantor Perdana Menteri Israel ketika diminta konfirmasi oleh CNN terkait keputusan pengadilan tersebut enggan memberikan komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com