Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Ubah Hukuman Mati Penyair Palestina Menjadi Penjara 8 Tahun

Kompas.com - 03/02/2016, 07:34 WIB
KOMPAS.com - Pengadilan Arab Saudi mengubah hukuman mati atas seorang penyair Palestina yang dinyatakan bersalah menghina Islam menjadi delapan tahun penjara.

Namun Ashraf Fayadh juga dihukum 800 kali cambuk --dengan 50 kali cambuk dalam satu kesempatan-- serta diperintahkan untuk menarik puisinya dengan pernyataan di media resmi pemerintah.

Penyair Palestina kelahiran Arab Saudi ini membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan waktu itu berdebat saat menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung di Abha, Saudi barat daya, pada Januari 2014.

Dari perdebatan itu, belakangan muncul pengaduan bahwa dia menentang Tuhan, sementara seorang ulama menuduh Fayad menghujat Tuhan lewat puisi-puisinya.

Dia pun kemudian didakwa mempromosikan ateisme lewat puisi-puisinya dan awalnya diganjar hukuman empat tahun penjara dengan 800 hukum cambuk. Namun bulan November tahun lalu diubah menjadi hukuman mati oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Hukuman mati ini mendapat kecaman internasional dan ratusan penulis serta seniman dunia menyerukan pembebasannya.

Undang-undang di Saudi Arabia memberikan ancaman maksimal hukuman mati untuk pembunuh, penyelundup narkotika, perampok bersenjata, pemerkosaan, dan mereka yang murtad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com