Mahkamah Agung Israel menyatakan, pihaknya tidak akan segera membebaskan Mohammed al-Qiq. Namun demikian, kesehatan al-Qiq akan terus dipantau.
Qiq menggelar aksi mogok makan selama 63 hari memprotes penahanannya di bawah aturan hukum Israel.
Tim penasihat hukum Qiq menyatakan kliennya berresiko sakit parah akibat penahanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.